Pages

Sabtu, 23 Januari 2016

KAJIAN KONTRAK PENGADAAN OBAT-OBATAN PADA DINAS KESEHATAN

KAJIAN KONTRAK PENGADAAN OBAT-OBATAN PADA DINAS KESEHATAN

Dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan dikenal dengan istilah kontrak.”Kontrak disini dikatakan bahwa suatu perjanjian (tertulis) di antara dua atau lebih orang (pihak) yang menciptakan (hak) dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal khusus. Ciri kontrak yang utama adalah bahwa dia merupakan suatu tulisan yang memuat perjanjian para pihak, lengkap dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat, serta yang berfungsi sebagai alat bukti apa adanya (seperangkat) kewajiban.1 Selain itu ciri khas yang paling penting dari suatu kontrak adalah adanya kesepakatan bersama (mutual consent) para pihak. Kesepakatan bersama ini bukan hanya merupakan karakteristik dalam pembuatan kontrak, tetapi hal itu penting sebagai suatu niat yang diungkapkan kepada pihak lain.
Di samping itu, sangat mungkin untuk suatu kontrak yang sah dibuat tanpa adanya kesepakatan bersama. Dalam kontrak yang baik akan diatur mekanisme yang efektif dan alat yang ampuh untuk menghadapi dan mengendalikan berbagai permasalahan dan kesulitan dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek, sehingga terdapat perlindungan terhadap risiko.
Dalam rangka pelaksanaan Pengaan barang pemerintah pada umumnya tidak mengerjakan sendiri, Pemerintah sebagai pemilik proyek  biasanya melimpahkan pekerjaan Pengadaan tersebut kepada perusahaan Penyedia Barang .
Dalam usaha untuk mendapatkan suatu kontrak Pengadaan Barang, kontraktor Penyedia Barang harus mengikuti tender atau mengajukan penawaran harga kepada owner. Kontraktor harus menentukan besar mark-up optimum yang tetap akan memberinya keuntungan tetapi dengan harga akhir yang lebih rendah dari pesaing lain. Setelah diputuskan yang berhak mendapatkan kepada perusahaan yang bernama PT. MULIA JAYA JOVAGI KARABA.
Kontrak yang dikaji yaitu pekerjaan Pengadaan Obat-Obatan. Dengan nama kegiatan Pengadaan Obat-Obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka. Disini menimbulkan suatu perjanjian antara Pihak Owner yang mana dalam Hal ini Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dengan  Kontraktor Penyedia Barang  (Rekana). Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian, untuk melaksanakan pekerjaan sebagai hasil pelelangan Kegiatan kegiatan Pengadaan Obat-Obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Sikka.
Dalam pasal 1313 KUHPerdata menuliskan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Subekti dalam bukunya mengatakan bahwa “Suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu”.
 Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian adalah perbuatan hukum antara pihak satu dengan pihak lainnya berdasarkan dengan kata sepakat untuk melaksanakan sesuatu. Kita tahu bersama bahwa suatu kontrak atau perjanjian yang baik, harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang halal, sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUH Perdata. Dengan terpenuhinya empat syarat tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi yang membuatnya. Dari empat syarat sahnya perjanjian di atas, terdapat syarat adanya kata sepakat.
Menurut Mariam Darus Badrulsalam, bahwa pengertian sepakat dilukiskan sebagai persyaratan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptie). Istilah tawaran dan akseptasi ini yang menimbulkan lahirnya perjanjian. Kata sepakat diartikan bahwa kedua belah pihak akan bebas untuk membuat ketentuan-ketentuan dari perjanjian mereka dan tidak disebabkan karena adanya suatu paksaan (Pasal 1324 KUH Perdata), penipuan (Pasal 1328 KUH Perdata) dan suatu kekhilafan atau kekeliruan (Pasal 1322 KUH Perdata).4 Jika hal -hal di atas terdapat dalam suatu perjanjian, maka dapat dibatalkan. Kata sepakat juga dapat diungkapkan dengan berbagai cara seperti dengan cara lisan, tertulis, memberikan tanda, simbol dan dengan cara diam-diam pun bisa mewujudkan sebuah perjanjian.
Dari uraian tersebut, dapat dilihat dalam membuat suatu kontrak atau perjanjian para pihak berhak menentukan apa saja yang ingin mereka sepakati dan juga berhak untuk tidak menentukan isi dari perjanjian, tetapi tentu saja hal ini tidak memiliki batas. Seperti diatur di dalam Pasal 1338 KUH Perdata Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.Setelah dijelaskan secara garis besar tentang kontrak diatas maka dalam hal ini bahwa proyek Pengadaan disini dilakukan atas dasar Perjanjian Pemborongan. Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian, dengan mana pihak yang satu, si Penyedia barang/pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.
Selain itu dari Pengadaan Obat obatan ini yang dijalankan seorang pemborong/ Rekanan Penyedia barang sebagai pimpinan sehari-hari ditempat pekerjaan , pemborong harus mendapatkan seorang ahli atas persetujuan pemberi tugas. Pelaksana tersebut harus diberi wewenang umtuk bertindak atas nama perusahaan. Selain itu petugas atau pelaksana ini harus setiap hari selama jam kerja berada ditempat pekerjaan.            Mengenai isi dari perjanjian tersebut antara lain : jenis dan nilai pengadaan barang  yang diinginkan si pemberi borongan, cara pembayaran, jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan, jaminan, keadaan memaksa (force majeure) apabila terjadi kejadian diluar kemampuan, dan seterusnya. Isi dari perjanjian itu mencantumkan jaminan pelaksanaan. Jenis kontrak yang diinginkan yaitu: kontrak dilaksanakan atas system harga satuan (unit price), sehingga yang mengikat adalah harga satuan yang tetap (fixed unit price) yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.744.297.707,- (Satu Milyard Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah). Harga satuan dalam nilai kontrak/harga borongan tersebut adalah tetap dan sudah termasuk segala jenis pengeluaran Pemborong. Selain itu nilai kontrak yang sesungguhnya adalah hasil perkalian harga satuan dengan volume pekerjaan setelah diadakan mutual check ditambah PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan yang dicantumkan dalam perjanjian pemborong tersebut diuraikan sebagai berikut : jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 2 Juli 2012  dan harus diselesaikan dan diserahkan oleh pemborong dan diterima oleh pemilik proyek (pemimpin kegiatan) selambat-lambatnya sampai tanggal 29 September 2012. Jangka waktu pemeliharaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung 1 (satu) hari setelah penyerahan pertama dengan syarat pekerjaan tersebut telah dipelihara dengan baik dan sebagaimana sebaiknya. Jaminan pelaksanaan dari isi perjanjian kedua belah pihak tersebut berisi, pemborong wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada pemimpin kegiatan yang berupa Garansi Bank untuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank pemerintah atau bank-bank lain/Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Besarnya garansi bank untuk pelaksanaan pekerjaan minimum 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Masa berlaku garansi bank untuk pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan. Selain itu diuraikan secara detail tentang keadaan memaksa. Yang dapat dianggap sebagai keadaan memaksa (force mejeur) adalah semua kejadian diluar kemampuan pemborong yang mempengaruhi jalannya pelasanaan pekerjaan yaitu: bencana alam (yang dinyatakan oleh Pemerintah setempat), Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) maka pemborong dibebaskan dari tanggungan atas kerugian dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

A.         KETENTUAN UMUM PERJANJIAN/ KONTRAK
1. Pengertian Perjanjian / Kontrak
Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Melihat macamnya, hal yang di janjikan untuk dilaksanakan, perjanjian itu di bagi dalam tiga macam, yaitu :
1). Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang.
2). Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
3). Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
Definisi dari perjanjian itu sendiri oleh para sarjana juga di artikan secara berbeda-beda pula, yaitu antara lain :
·           Menurut Prof. Subekti S.H
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
·           Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H
Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
·           Menurut R. Setiawan, S.H
Persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
·           Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H
Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.
        Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu  perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari rumusan perjanjian di atas dapat disimpulkan, bahwa unsur-unsur perjanjian, adalah :
a) Ada para pihak.
b) Ada persetujuan antara pihak-pihak tersebut.
c) Ada tujuan yang akan dicapai.
d) Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
e) Ada bentuk tertentu, baik lisan maupun tulisan
f) Ada syarat-syarat tertentu.
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata, bahwa “Semua persetujuan yang dibuat secara sah sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang- undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus d laksanakan dengan itikad baik”.
Istilah semua maka pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanlah hanya semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga meliputi perjanjian yang tidak bernama. Di dalam istilah “semua” itu terkandung asas yang dikenal dengan asas partij autonomie. Dengan istilah secara sah pembentuk undang-undang menunjukkan, bahwa pembuatan perjanjian harus memenuhi syarat-suarat yang di tentukan. Semua persetujuan yang dibuat menurut hukum atau secara sah (Pasal 1320 KUH Perdata) adalah mengikat sebagai undang-undang terhadap para pihak. Di sini tersimpul realisasi asas kepastian hukum
2. Asas-asas Hukum Kontrak
              Berdasarkan teori, di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu antara lain adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality). Berikut ini adalah penjelasan mengenai asas-asas dimaksud:
a)             Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1). membuat atau tidak membuat perjanjian;
2). mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3). menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
4). menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
                 Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau. 11 Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya. Dalam hukum kontrak asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair in menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat sperti yang diungkap dalam exploitation de homme par l’homme.
                 Pada akhir abad ke-19, akibat desakan paham etis dan sosialis, paham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Dunia II. Paham ini kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindungan. Oleh karena itu, kehendak bebas tidak lagi diberi arti mutlak, akan tetapi diberi arti relatif dikaitkan selalu dengan kepentingan umum. Pengaturan substansi kontrak tidak semata-mata dibiarkan kepada para pihak namun perlu juga diawasi. Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi pergeseran hukum kontrak ke bidang hukum publik. Oleh karena itu, melalui intervensi pemerintah inilah terjadi pemasyarakatan hukum kontrak/perjanjian.
b)      Asas Konsensualisme (concensualism)
                           Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
                           Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan). Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.
c)       Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
                           Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
                           Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagao pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.
d)      Asas Itikad Baik (good faith)
                           Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
e)      Asas Kepribadian (personality)
                           Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPer menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Hal ini     mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya sebagaimana diintridusir dalam Pasal 1317 KUHPerdata yang menyatakan: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.”
                           Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak untuk kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 KUHPerdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya. Jika dibandingkan kedua pasal itu maka Pasal 1317 KUHPerdata mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 KUHPerdata untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari yang membuatnya. Dengan demikian, Pasal 1317 KUHPerdata mengatur tentang pengecualiannya, sedangkan Pasal 1318 KUHPerdata memiliki ruang lingkup yang luas.
                           Disamping kelima asas yang telah diuraikan diatas, dalam Lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman RI pada tanggal 17 – 19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskannya delapan asas hukum perikatan nasional. 13 Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
2.    Asas Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.
3.    Asas Kesimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.
4.    Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
5.    Asas Moralitas
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.
6.    Asas Kepatutan
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.
7.    Asas Kebiasaan
Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.
 8.    Asas Perlindungan
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.
                        Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.

3.    Syarat Sahnya Suatu Kontrak
Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa mengenai hukum perjanjian diatur dalam Buku III tentangerikatan, dimana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum perjanjian digolongkan kedalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan karena hal ini merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa sesuatu yang dinilai dengan uang. Keberadaan suatu perjanjian atau yang saat ini lazim dikenal sebagai kontrak, tidak terlepas dari terpenuhinya syarat- syarat mengenai sahnya suatu perjanjian/kontrak seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain sebagai berikut:
·           Berdasarkan kesepakatan para pihak;
Kesepakatan merupakan faktor esensial yang menjiwai perjanjian, kesepakatan biasanya diekspresikan dengan kata “setuju” disertai pembubuhan tanda tangan sebagai bukti persetujuan atas segala hal yang tercantum dalam perjanjian. Dalam perjanjian suatu kesepakatan dinyatakan tidak sah, apabila kesepakatan yang dicapai tersebut terjadi karena kekhilafan atau dibuat dengan suatu tindakan pemaksaan atau penipuan

·           Pihak-pihak dalam perjanjian harus cakap untuk membuat perjanjian;
        Setiap orang dan badan hukum (legal entity) adalah subjek hukum, namun KUHPerdata membatasi subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian. Untuk itu kita perlu mengetahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak mempunyai kedudukan hukum untuk membuat perjanjian. Berikut adalah pihak-pihak yang tidak cakap secara hukum untuk membuat perjanjian:
1.      Orang yang belum dewasa, yaitu orang yang belum berumur 21 tahun.
2.      Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, misalnya: anak- anak, orang yang pikirannya kurang sehat atau mengalami gangguan mental.
3.      Semua pihak yang menurut undang-undang yang berlaku tidak cakap atau dibatasi kecakapannya untuk membuat perjanjian, misalnya; istri dalam melakukan perjanjian untuk transaksi-transaksi tertentu harus mendapatkanpersetujuan suami.
·           Perjanjian menyepakati suatu hal
       Hukum mewajibkan setiap perjanjian harus mengenai sesuatu hal sebagai objek dari perjanjian, misalnya tanah sebagai objek perjanjian jual beli
·           Dibuat berdasarkan suatu sebab yang halal
Perjanjian menuntut adanya itikad baik dari para pihak dalam perjanjian, oleh karena itu perjanjian yang disebabkan oleh sesuatu yang tidak halal, misalnya karena paksaaan atau tipu muslihat tidak memenuhi syarat sebagai suatu perjanjian Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
4.    Jenis- jenis Kontrak
               Dalam KUHPerdata dikenal beberapa jenis perikatan, namun yang dimaksud jenis- jenis perikatan dalam KUHPerdata tersebut pada dasarnya adalah jenis-jenis perjanjian atau jenis- jenis kontrak. Jenis- jenis kontrak yang dimaksud adalah kontrak yang bukan merupakan kontrak yang bersahaja atau kontrak yang dapat dilaksanakan dengan mudah karena para pihak hanya terdiri atas masing- masing satu orang dan objek kontaknya pun hanya satu macam,dan lain- lain yang terkait dengan kontrak tersebut serba bersahaja. Kontrak yang tidak bersahaja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
v  Kontrak Bersyarat
Kontrak bersyarat adalah kontrak yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi.Kontrak bersyarat ini dapat dibagi dua yaitu kontrak dengan syarat tangguh dan kontrak dengan syarat batal.Suatu kontrak dengan syarat tangguh jika untuk lahirya kontrak tersebut digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan belum tentu akan terjadi sedangkan suatu kontrak disebut dengan syarta batal jika untuk batalnya atau berakhirnya kontrak tersebut digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum tentu akan terjadi.
v  Kontrak dengan ketetapan waktu
Berbeda dari kontrak bersyarat, kontrak dengan ketetapan waktu ini tidak menangguhkan terjadinya atau lahirnya kontrak, melainkan menangguhkan pelaksanaan kontrak.
v  Kontrak mana suka atau alternative
Kontrak manasuka atau alternative ini mungkin jarang kita temui dalam praktik, tetapi hal ini dimungkinkan dalam hukum kontrak. Dalam hal terjadi kontrak manasuka ini, debitur diperkenankan untuk memilih salah satu dari beberapa pilihan yang ditentukan dalam kontrak. Hak untuk memilih dalam kontrak mana suka ini selalu dianggap diberikan kepada debitur, kecuali kalau secara tegas hak memilih tersebut diberikan kepada kreditor.
v  Kontrak Tanggung renteng atau tanggung menanggung
Suatu kontrak dikatakan tanggung menanggung jika dalam kontrak tersebut terdiri atas bebrapa orang kreditor, dan dalam kontrak tersebut secara tegas dinyatakan bahwa masing- masing kreditor berhak untuk menagih seluruh utang atau pembayaran seluruh utang kepada salah seorang kreditor akan membebaskan debitur pada kreditor . Dengan demikian, apabila debitur belum digugat di depan pengadilan, debitur baerhak memilih kepada siapa dia akan membayar utangnya.
v  Kontrak yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
Suatu kontrak digolongkan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi tergantung pada kontrak yang prestasinya berupa barang atau jasa yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi, baik secara nyata maupun secara perhitungan. Namun demikian, walaupun barang dan jasa tersebut sifatnya dapat dibagi,, suatu kontrak dianggap tidak dapat dibagi jika berdasarkan maksud kontrak penyerahan barang atau pelaksanaan jasa tersebut tidak dapat dibagi.
v  Kontrak dengan ancaman hukuman
Ancaman hukuman merupakan suatu klausul kontrak yang memberikan jaminan kepada kreditor bahwa debitur akan memenuhi prestasi, dan ketika debitur tidak memenuhi prestasi tersebut, debitur diwajibkan melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu.
v  Kuasi kontrak
Dalam berbagai bacaan tentang hukum kontrak, dapat kita baca tentang istilah kuasi kontrak atau biasa juga disebut dengan kontrak tersamar (implied contract), namun istilah tersebut tidak ditemukan dalam BW, maka untuk menganalisis apa sebenarnya kuasi kontrak tersebut,menurut Munir Fuadi adalah ” Tidak semua kontrak dapat terlihat dengan jelas adanya kata sepakat. Namun, sampai batas- batas tertentu bahkan suatu kontrak dianggap sudah terbentuk, sungguh pun kesepakatan kehendak tidak jelas- jelas kelihatan. Misalnya kesepakatan kehendak dalam jenis kontrak yang disebut dengan ” kontrak tersamar” (implied contract, quast contract). Kontrak tersamar ini diketemukan baik dalam tradisi hukum eropa kontinental, amupun dalam tradisi hukum anglo saxon.
5.    Tahap Pembuatan Kontrak dan Struktur dari Sebuah Kontrak
Sebelum membuat Perjanjian sebaiknya terlebih dahulu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Ø  Penguasaan Terhadap Bisnis dalam Perjanjian
Pembuatan suatu Perjanjian sangat tergantung terhadap aspek bisnis yang diperjanjikan dalam Perjanjian, sehingga diperlukan pengetahuan yang memadai atas bisnis tersebut. Biasanya keuntungan yang ditawarkan oleh jenis bisnis tertentu menyebabkan pelaku bisnis tertarik untuk melakukan investasi atau kerjasama, namun tidak semua jenis bisnis dikuasai oleh para pelaku bisnis sehingga diperlukan orang yang menguasai bisnis tersebut yang dapat membantu para pelaku bisnis memahami seluk beluk bisnis dimaksud. Ada baiknya pelaku bisnis yang hendak melakukan Perjanjian bisnis meminta bantuan pihak yang mempunyai wawasan luas tentang bisnis tersebut.
 Ø  Identifikasi Para Pihak
        Suatu Perjanjian merupakan bentuk kesepakatan pihak-pihak yang melakukan perjanjian, sehingga dalam penyusunan perjanjian dituntut ketepatan penempatan pihak. Kesalahan penempatan pihak dalam Perjanjian akan berakibat tidak mengikatnya pihak yang dikehendaki sebagai pihak, misalkan apabila yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah perseroan, maka hendaknya perjanjian ditandatangani oleh wakil perseroan menurut anggaran dasar, yaitu direksi sesuai dengan kewenangan direksi tersebut atau setidaktidaknya pihak yang menerima kuasa untuk melakukan Perjanjian tersebut;
        Disamping aspek legal formal diatas, juga patut dipertimbangkan latar belakang kebudayaan serta kekuatan ekonomi serta aspek-aspek lain yang akan mempengaruhi isi perjanjian. Aspek-aspek tersebut akan menentukan materi dan teknik melakukan negosiasi atas materi-materi (hal-hal) yang akan menjadi bahan dalam perjanjian-perjanjian antara para pihak.
Ø  Penguasaan Regulasi
        Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa Perjanjian yang dibuat tergantung pada jenis bisnis yang diperjanjikan, karena itu regulasi yang berkaitan dengan Perjanjian juga tidak selalu sama. Penguasaan akan jenis bisnis dalam Perjanjian membawa pada tuntutan untuk menguasai regulasi yang berkaitan dengannya, sehingga perlu dipastikan bahwa apa yang diperjanjikan dalam Perjanjian telah disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya, mulai dari regulasi besar sampai yang terkecilnya, mulai dari undang-undang sampai pada keputusan kepala instansi terkait. Kadangkala beberapa ketentuan dalam regulasi tidak menunjang aspek Perjanjian, maka perlu disepakati untuk dikesampingkan. Ketentuan-ketentuan dalam regulasi ada yang dapat dikesampingkan dan ada yang tidak, maka diperlukan pengenalan terhadap sifat-sifat dari ketentuan dalam regulasi terkait.
Ø  Penggunaan Tenaga Lain
Untuk memastikan suatu perjanjian dibuat dengan baik, maka sebaiknya pihak yang melakukan perjanjian meminta bantuan tenaga-tenaga profesional sesuai dengan aspek bisnis yang diperjanjikan. Bila meminta bantuan penasihat hukum, hendaknya penasihat hukum yang tidak hanya mengerti hukumnya tetapi juga yang mengerti bisnisnya, dan sedapat mungkin pada Perjanjian-Perjanjian yang sifatnya sangat khusus dilibatkan pihak-pihak yang ahli di bidangnya.
Ø  Praktek Kebiasaan Internasional atau Regional (lokal)
Apabila salah satu unsur dalam perjanjian tersebut melibatkan unsur internasional, maka memahami praktek-praktek kebiasaan internasional juga sebaiknya dimengerti. Namun apabila unsur lokal sangat menentukan dalam perjanjian tersebut, maka nilai-nilai lokal tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Unsur lokal atau internasional bisa pada subyek perjanjian atau obyek dari perjanjian yang akan dibuat.
A)       Tahapan-Tahapan Perancangan Perjanjian
Suatu Perjanjian tidak terjadi begitu saja, tetapi setelah melalui tahapan- tahapan tertentu, maka kita perlu mengetahui tahapan-tahapan penyusunan hingga berakhirnya suatu Perjanjian sebagai berikut:
1.      Munculnya kesepakatan dasar diantara para pihak untuk membuat Perjanjian;
Tahapan ini diawali melalui pembicaraan rencana pembuatan Perjanjian diantara pihak-pihak dengan saling menjajaki hal yang disepakati dalam bisnis sebelum menuangkannya dalam Perjanjian. Dalam bentuk formalnya penjajakan ini biasanya dituangkan dalam bentuk Letter of Intent (LoI) atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan dalam LoI atau MoU belum merupakan sebuah kesepakatan Perjanjian, sehingga tidak mengikat tetapi menjadi garis-garis besar penyusunan Perjanjian.
2.      Negosiasi atas rancangan Perjanjian;
Perjanjian memuat kepentingan para pihak dan karena kepentingan pihak- pihak yang telibat dalam Perjanjian berbeda, maka untuk mencapai kesepakatan perlu dilakukan persesuaian diantara kepentingan tersebut. Tahapan ini diwarnai dengan tawar menawar keinginan masing-masing pihak. Karena tidak semua kepentingan para pihak dapat disepakati, maka diperlukan kerelaan masing- masing pihak untuk tidak terlalu memaksakan hal-hal yang sifatnya hakiki dalam Perjanjian demi tercapainya kesepakatan. Tahapan ini merupakan tahapan paling alot dan kesempatan bagi para pihak untuk mengetahui sejauh mana posisi masing-masing kebutuhan dalam Perjanjian, hal-hal yang diprioritaskan, kelemahan-kelemahan rancangan Perjanjian, dan tidak jarang diselingi dengan penggunaaan kekuatan posisi untuk memaksa pihak lain menerima tawaran kepentingannya. Dengan demikian klausul-klausul rancangan Perjanjian bisa mengalami pengurangan dan/atau penambahan.
3.      Penandatanganan Perjanjian;
Hal-hal yang telah disepakati dalam negosiasi kemudian dituangkan dalam bentuk akhir Perjanjian untuk ditandatangani oleh para pihak. Sebelum Perjanjian ini ditandatangani, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan pengecekan akhir, untuk memastikan hal-hal yang dimuat dalam Perjanjian merupakan hal-hal yang telah disepakati dalam tahapan perundingan, termasuk pengecekan terhadap pihak- pihak yang menandatangani Perjanjian.
4.      Penerapan Perjanjian;
Perjanjian yang telah ditandatangani merupakan undang-undang bagi para pihak, karena itu pelaksanaan Perjanjian tidak boleh keluar dari ha-hal yang telah disepakati. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian hanya dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian, namun demikian sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu diantara para pihak dan bila perlu dilakukan kesepakatan tambahan sepanjang Perjanjian mengijinkannya. Untuk memastikan pelaksanaan Perjanjian sesuai kesepakatan, maka para pihak sepatutnya melakukan pengawasaan terhadap pelaksanaanya, demi mencegah terjadinya wanprestasi yang berpotensi timbulnya perselisihan diantara para pihak
5.      Timbulnya perselisihan dalam Perjanjian.
Kunci dari Perjanjian adalah kesepakatan dari para pihak. Perselisihan dalam Perjanjian muncul karena adanya penerapan Perjanjian yang bertentangan dengan kesepakatan dalam Perjanjian, atau tidak dipenuhinya hal-hal (prestasi) dalam Perjanjian, bahkan tidak jarang perselisihan muncul akibat bunyi klausula Perjanjian yang multitafsir dalam pelaksanannya yang disebabkan oleh penyusunan Perjanjian yang tidak matang dan terukur. Sama halnya dengan hakekat Perjanjian, maka hakekat penyelesaian perselisihan dalam Perjanjian adalah kesepakatan diantara para pihak, baik oleh kemauan sendiri maupun karena hasil putusan pihak atau badan yang disepakati untuk menyelesaikannya, sehingga dapat dikatakan pada dasarnya suatu perselisihan menimbulkan perik Dalam membuat statu kontrak biasanya dilakukan dengan melalui beberapa tahap dimulai Sejas adanya pembicaraan awal para pihak ingá selesainya pelaksanaan kontrak. Walaupun tidak selamanya terjadi, tetapi kadang- kadang statu kontrak didahului oleh nota kesepahaman atau memorando of understanding (MOU). Seteleh penandatanganan MOU (kalau ada), Selanjutnya dilakukan langkah- langkah atau tahap-tahap berikut:
a. Pembuatan draft pertama
b. pertukaran draft kontrak
c. revisi
d. penyelesaian akhir
e.penandatangan para pihak
      Tidak semua kontrak tertulis harus melalui tahap tersebut diatas, karena dapat saja terjadi bahwa hanya satu pihak yang membuat draft kontrak kemudian diserahkan lepada pihak lain untuk mencermati apa-apa yang maíz perlu disepakati oleh pihak lanilla, kemudian diadakanlah perbaikan-perbaikan seperlunya ingá terjadi kesepakatan mengenai seluruh klausul yang terdapat dalam draft kontrak tersebut. Setelah itu para pihak menandatangani kontrak itu.
B)     Struktur Dari Sebuah Kontrak
Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.           Dalam praktek biasanya penulisan kontrak  mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
(1) Judul;
(2) Pembukaan;
(3) Pihak-pihak;
(4) Latar belakang kesepakatan (Recital);
(5) Isi;
(6) Penutupan.
        Apabila kita berbicara mengenai kontrak yang lebih rumit atau kontrak bisnis, pada dasarnya susunan bagian- bagian kontrak tetap dibagi atas bagian pendahuluan, bagian isi, dan penutup. Ketiga hal itu dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Bagian Pendahuluan terdiri atas:
1. Sub bagian pembuka, memuat tiga hal berikut:
a) Sebutan atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya (penyingkatan yang dilakukan)
b) tanggal kontrak yang dibuat dan ditandatangai
c) tempat dibuat dan ditandatangai kontrak
2.  Sub bagian pencantuman identitas para pihak, ada tiga hal yang perlu diperhatikan:
a) para pihak harus disebutkan dengan jelas
b)  orang yang menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa.
c) pendefinisian pihak- pihak yang terlibat dalam kontrak.
3. Sub bagian penjelasan
     Pada bagian ini diberikan penjelasan mengapa para pihak mengadakan kontrak (sering disebut bagian premis)
b. Bagian isi, terdiri atas sebagai berikut:
1. Klausul definisi
     Klausul definisi ini biasanya memuat berbagai definisi untuk keperluan kontrak. Definisi ini hanya berlaku pada kontrak tersebut dan dapat menyimpang dari pengertian umum. Klausul definisi penting dalam rangka mendefinisikan klausul- klausul selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.
 2. Klausul transaksi
     Klausul transaksi adalah klausul- klausul yang berisi tentang transaksi yang dilakukan. Misalnya dalam jual beli aset, harus diatur tentang objek yang akan dibeli dan pembayarannya.
3) Klausul spesifik
     Klausuk spesifik mengatur tentang hal- hal yang spesifik dalam suatu transaksi.
4) Klausul ketentuan umum
     Klausul ketentuan umum merupakan klausul yang sering kali dijumpai dalam berbagai kontrak dagang maupun kontrak lainnya.Kontrak ini mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa ,pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian, dan lain-lain.
c. Bagian Penutup terdiri atas:
1. Sub bagian kata penutup
     Sub bagian ini biasanya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak- pihak yang memiliki kapasitas untuk itu, atau para pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
2. Sub bagian penempatan ruang tanda tangan
     Sub bagian ini merupakan tempat pihak- pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebut nama pihak yang terlibat dalam kontrak,nama jelas orang menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.
 
B. PERJANJIAN/ KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
1.    PENGERTIAN
       Macam dan jenis pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 meliputi :
a. Barang
b. Pekerjaan konstruksi
c. Jasa konsultasi
d. Jasa lainnya
       Perpres No.70 Tahun 2012 Pasal 1 ayat 1, memberikan definisi : “ Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut  dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh      Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi  yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya            seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa”.
Pasal 1 ayat 22 mendefinisikan “Kontrak Pengadaan Barang/Jasa  yang     selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia        Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola “ .
Kontrak pengadaan barang/jasa merupakan kontrak yang dikenal dalam kegiatan pengadaan barang yang dilakukan oleh pemerintah, dimana sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD.15 Dana APBN merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bersama DPR RI, sedangkan dana APBD merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dana ini ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD provinsi/kabupaten/kota.
2.    LANDASAN HUKUM PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH
       Dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah :
       1. Undang-Undang Dasar 1945;
       2. Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
       3.  Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat;
       4.  Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
       5. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 33 tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
       6. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN;
       7. Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Y ayasan;
       8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
       9. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN;
       10.Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah beberapakali disempurnakan, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012.
 3.        ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
                        Dalam Pasal 7 Perpres No. 70 Tahun 2012 telah ditentukan pihak- pihak yang terkait dalam organisasi pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa terdiri atas :
1)   Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi lain pengguna APBN/APBD. KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan APBD.
Tugas pokok dan kewenangan PA meliputi :
a)   Menetapakan rencana umum pengadaan.
b)   Mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
c)   Menetapkan PPK.
d)   Menetapkan pejabat pengadaan.
e)   Menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.
f)    Menetapkan :
      (1)   Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas                   Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
(2)   Pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
g) Mengawasi pelaksanaan anggaran.
h)  Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
i)   Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/pejabat pengadaan, dalam hal yang terjadi perbedaan pendapat.
j)   Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan meliputi :
     a.     Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS);  dan
3) Rancangan Kontrak.
b.     Menerbitka Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c.   Menyetujui bukti  pembelian atau  menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja  (SPK)/surat perjanjian:
d.     Melaksanakan  Kontrak   dengan  Penyedia  Barang/ Jasa;
e.    Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f.     Melaporkan    pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g.  Menyerahkan  hasil  pekerjaan  Pengadaan  Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan  Berita  Acara Penyerahan;
h.  Melaporkan         kemajuan             pekerjaan     termasuk penyerapan   anggaran dan hambatan  pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i.   menyimpan  dan      menjaga        keutuhan      seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan, PPK dapat:
1.    Mengusulkan kepada PA/KPA:
       1) Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
       2) Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
2.    Menetapkan tim pendukung;
3. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
4.    Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c.  memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
1.    berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan; Dalam hal jumlah Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan terbatas, persyaratan dapat diganti dengan paling kurang golongan IIIa atau disetarakan dengan golongan IIIa.
2.    memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
3.    memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
d.  mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f.  Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar  (PPSPM) atau Bendahara (terkecuali untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.);dan
g.  memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.(Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan ini dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK).
3) Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Tugas pokok dan kewenanganULP/Pejabat Pengadaan meliputi :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d.  mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e.  menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a)  Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b)  Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3)  menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5)  membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a)  Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);dan/atau
b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2)  menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
3)  menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
4)  membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan kepada PA/KPA.
i.   memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
j.   Dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
1. perubahan HPS; dan/atau
2. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan
Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c.  mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/ jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d.  membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasakepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f.   menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota KelompokKerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/ Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b.  memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan kecuali Kepala ULP); dan
f.   menandatangani Pakta Integritas.
g.  Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.kecuali untuk :
1. Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/ APBD yang bukan Pegawai Negeri.
2. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri.
3. Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri atau swasta.
Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Tugas pokok dan kewenangan Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan meliputi :
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b.    menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c.     membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. (Dikecualikan anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri).
2.      memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
3.      memahami isi Kontrak;
4.      memiliki kualifikasi teknis;
5.      menandatangani Pakta Integritas; dan
6.      tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
4.        PENYEDIA BARANG/ JASA
Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konsruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. Pasal 19 Perpres No. 70 Tahun 2012 mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut :
a.    Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
b.    memiliki keahlian,pengalaman,kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c.     memperoleh paling kurang  1  (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa  dalam kurun waktu 4 (empat) tahun  terakhir, baik di  lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d.    ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf   c, dikecualikan  bagi Penyedia Barang/Jasa  yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e.    memiliki sumber  daya  manusia,  modal, peralatan dan  fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f.     dalam hal  Penyedia Barang/Jasa  akan melakukan kemitraan, Penyedia  Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerjasama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g.    memiliki kemampuan  pada  bidang  pekerjaan  yang  sesuai untuk Usaha  Mikro, Usaha  Kecil, dan koperasi   kecil serta  kemampuan pada  subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h.    memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non- kecil,   kecuali untuk  Pengadaan Barang dan  Jasa Konsultansi;
i.     khusus  untuk  Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan  Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
j.     khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
           KP =  nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a)  untuk Usaha Kecil,  nilai Kemampuan  Paket (KP) ditentukan  sebanyak 5  (lima)  paket  pekerjaan; dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan  Paket (KP)   ditentukan  sebanyak  6   (enam)   atau  1,2 (satu koma dua) N.
     P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
     N  = jumlah      paket   pekerjaan        terbanyak        yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
k.     tidak  dalam  pengawasan  pengadilan,  tidak  pailit, kegiatan   usahanya  tidak  sedang dihentikan  dan/ atau direksi yang  bertindak untuk dan atas nama perusahaan  tidak sedang   dalam menjalani sanksi pidana,  yang dibuktikan  dengan  surat  pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
l.        sebagai  wajib pajak  sudah   memiliki Nomor Pokok Wajib  Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan   tahun  terakhir (PPTK   Tahunan)   serta memiliki laporan  bulanan  PPh Pasal 21, PPh Pasal 23  (bila  ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal  29  dan PPN  (bagi  Pengusaha Kena Pajak)  paling kurang  3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
m.   secara  hukum     mempunyai     kapasitas         untuk mengikatkan diri  pada Kontrak;
n. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
o.    memiliki alamat  tetap  dan        jelas     serta    dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
p.    menandatangani Pakta Integritas.
5.    PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
       A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG
     1.     Penyerahan Rencana Umum Pengadaan
PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari:
a. kebijakan umum pengadaan yang meliputi:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan Pengadaan;
3) pengorganisasian pengadaan; dan
4) penetapan penggunaan produk dalam negeri;
b. rencana penganggaran biaya pengadaan serta biaya pendukungnya;
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2.    Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi yang dituangkan dalam BeritaAcara:
3.    Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
a.    Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
1) Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
3)  Rancangan Kontrak
b.    Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
1) Berdasarkan kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
2)  PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
4.    Metode Pemilihan Penyedia
                        a. Pelelangan
                        b. Penunjukan Langsung
                        c. Pengadaan Langsung
                        d. Kontes
5.    Metode Penilaian Kualifikasi
6.     Pemilihan Metode Pemasukan Dokumen Penawaran
a. Metode Satu Sampul
b. Metode Dua Sampul
c. Metode Dua Tahap
7.     Metode Evaluasi Penawaran
            1) Metode Evaluasi Sistem Gugur
            2) Metode Evaluasi Sistem Nilai.
            3) Metode Evaluasi Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
8.     Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan
9.     Pemilihan Jenis Kontrak
10.   Penyusunan Dokumen Pengadaan
            B. PELAKSANAAN PENGADAAN
        a. Pengumuman pelelangan
        b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
        c. Pemberian Penjelasan
        d. Pemasukan Dokumen Penawaran
        e. Pembukaan Dokumen Penawaran
        f. Evaluasi Penawaran
        g. Evaluasi Kualifikasi
        h. Pembuktian Kualifikasi
        i. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
        j. Penetapan Pemenang
        k. Pengumuman Pemenang
        l. Sanggahan
        m. Sanggahan Banding
                        n. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
            C. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK/SPK
6.    KONTRAK  PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Kontrak Pengadaan     Barang/Jasa    yang    selanjutnya disebut Kontrak  adalah perjanjian tertulis antara  PPK dengan    Penyedia        Barang/Jasa    atau    pelaksana Swakelola.
A.        JENIS – JENIS KONTRAK
                   Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a.    Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
1.        Kontrak Lump Sum;
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.    semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c.    pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d.    sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e.    total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f.     tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
 2.        Kontrak Harga Satuan;
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
c. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
d. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
3.        Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan adalah Kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
4.        Kontrak Persentase;
Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan
b.    Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
5.        Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b. pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
b.    Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
1.        Kontrak Tahun Tunggal; dan
Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.
2.        Kontrak Tahun Jamak.
Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
b. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
c.  kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) .
Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan;  dan
        1.    Kontrak Pengadaan Tunggal;
Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
       2.    Kontrak Pengadaan Bersama; dan
Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masingmasing PPK yang menandatangani Kontrak.
3.    Kontrak Payung (Framework Contract).
Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
d.    Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan
a.    Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal;
Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan.
b.    Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
       Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/ataupengawasan.
B.        PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN/ KONTRAK PENGADAAAN BARANG/ JASA
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan Kontrak, dan menandatangani Kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ paling lambat sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
b. PPK dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
c.   Dalam hal perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati batas tahun anggaran, penandatanganan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak.
d.   PPK dan Penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
e. Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, berlaku urutan sebagai berikut:
1) adendum Surat Perjanjian;
2) pokok perjanjian;
3) surat penawaran, beserta rincian penawaran biaya;
4) syarat-syarat khusus Kontrak;
5) syarat-syarat umum Kontrak;
6) Kerangka Acuan Kerja;
7) dokumen lainnya, seperti : Data teknis lainnya, Gambar, SPPBJ, BAHS, BAPP.
f. Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
1) paling kurang 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
a) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh Penyedia; dan
b) Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;
2) rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan. g. Penandatanganan Kontrak yang kompleks dan/atau bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak.
h. Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.   Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan  dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada huruf h, dapat menandatangani kontrak Jasa Konsultansi, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapatkan kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak.
PEMBAHASAN SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN /KONTRAK         PENGADAAN OBAT – OBATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIKKA TAHUN ANGGARAN 2012

   Perjanjian pemborongan Pengadaan Barang, khususnya yang berupa pengadaan Obat Obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, pelaksanaannya dilakukan melalui pelelangan umum sederhana dengan metode pasca kualifikasi. Ketentuan tersebut sesuai/diatur dalam Peraturan Presiden  Nomor 70 Tahun 2012. Dalam Pelaksanaan pelelangan ini yang ditunjuk sebagai Kontraktor Penyedia Barang adalah PT. MULIA JAYA JOVAGI KARABA.
Dalam Bab ini penulis akan membahas  kesesuaian antara Surat Perjanjian Pemborongan antara PPK sebagai Pihak Pengguna Barang dengan PT. MULIA JAYA JOVAGI KARABA sebagai Penyedia Jasa dengan Struktur Kontrak yang dipersyaratkan dalam Perpres nomor 70 Tahun 2012.
 1) POKOK POKOK PERJANJIAN:
a) Pembukaan
(1) Judul Kontrak
(a) menjelaskan tentang judul dari kontrak yang akan ditandatangani;
(b) menjelaskan jenis pekerjaan.
 (2) Nomor Kontrak
(a) menjelaskan nomor kontrak yang akan ditandatangani;
(b)bilamana kontrak berupa perubahan kontrak maka nomor kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan.
(3) Tanggal Kontrak
menjelaskan hari, tanggal, bulan, dan tahun kontrak ditandatangani oleh para pihak.
  (4) Kalimat Pembuka
merupakan kalimat pembuka dalam kontrak yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun mereka membuat dan menandatangani kontrak
 (5) Para Pihak dalam Kontrak
(a)menjelaskan identitas dari para pihak yang menandatangani kontrak. Identitas para pihak meliputi: nama, jabatan, dan alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua;
(b)para pihak dalam kontrak terdiri dari dua pihak yaitu:
i.   pihak pertama adalah pihak PPK;
ii. pihak kedua adalah pihak Penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
iii. menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya;
iv. penjelasan mengenai identitas para pihak harus jelas dan terinci dan menerangkan hal yang sebenarnya; dan
v. apabila pihak kedua dalam kontrak merupakan suatu konsorsium, kerjasama, atau bentuk kerjasama lainnya, maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya, dan siapa yang memimpin dan mewakili perusahaan.
 (6) Latar Belakang
Bagian ini menjelaskan latar belakang ditandatanganinya kontrak yang meliputi informasi:
(a) telah diadakan proses pemilihan telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) PPK telah menunjuk Penyedia yang menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

pembuka kontrak.1.jpg 






















pembuka kontrak.2

b) Isi
(1)   Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
(2)   Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. Harga yang disepakati dalam kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya.
(3)   Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak.
(4)   Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak.
(5)   Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak maka yang dipakai adalah dokumen yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hirarkinya.
(6)   Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak.
(7)   Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.
(8)   Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.


isi  kontrak.1,isi  kontrak.2
 

























c) Penutup
(1) Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(2)   Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi materai.
(3)   Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan Penyedia jasa. Tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh mendahului tanggal SPPBJ.


penutup.jpg
 








  Dari analisa kesesuaian antara Pokok – Pokok Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak Pengadaan Obat Obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2012 dengan Struktur Kontrak yang dipersyaratkan dalam Perpres 70 Tahun  2012 dapat disimpulkan bahwa Sudah Sesuai.
2)      SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
Syarat – syarat umum yang dipersyaratkan dalam perpres no 70 tahun 2012 meliputi :
a) Definisi
Definisi merupakan uraian atau pengertian mengenai istilah istilah yang digunakan dalam kontrak. Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami oleh setiap orang yang membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain.


DEFINISI.jpg
 
















b)   Penerapan
Ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.


PENERAPAN.jpg
 


       c) Asal Jasa
Ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal badan usaha dan/atau tenaga ahli/personil Penyedia yang menjadi obyek perjanjian dalam Kontrak.


ASAL.jpg
 




d) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja, gambargambar, pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak dengan ijin tertulis dari PPK.
 e) Hak Atas Kekayaan Intelektual Ketentuan yang mengatur kewajiban Penyedia untuk melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
f) Jaminan
Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh Penyedia yaitu:
(1) jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai minimal 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka;
(2) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia paling tinggi
20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak.
(3) Besaran Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan;
(a) 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak tahun pertama; atau
(b) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.
(4) Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah mendapat persetujuan PPK;
(5) nilai jaminan Uang Muka dapat dikurangi secaraproporsional sesuai dengan pengembalian uang muka;
(6) bentuk surat jaminan Uang Muka: memuat nama dan alamat PPK, Penyedia yang berkontrak, dan hak penjamin, nama paket kontrak, nilai jaminan uang muka dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan Surat Jaminan Uang Muka selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat kepada PPK, masa berlaku jaminan uang muka dan tanda tangan penjamin.
g) Asuransi
Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak Penyedia dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu: pihak Penyedia harus mengasuransikan semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta tenaga ahli dan tenaga pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga dan halhal lain yang diperlukan berkaitan dengan asuransi.
h) Pembayaran
Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran.
i)   Harga
Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. Harga yang disepakati dalam kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya.
j)   Perubahan Kontrak
Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi:
(1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
(2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
k) Hak dan Kewajiban Para Pihak
Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajibankewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dan Penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi:
(1) Hak dan kewajiban pihak PPK
(a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
(b) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Penyedia;
(c) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
(d) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
(e) ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK.
(2)   Kewenangan anggota Penyedia Kewenangan anggota Penyedia adalah ketentuan yang  mengatur mengenai apabila Penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu Penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepadasalah satu anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota Penyedia lainnya terhadap PPK.
(3) Hak dan kewajiban pihak Penyedia
(a) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
(b) berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
(c) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK;
(d) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
(e) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK;
(f) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
(g) Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan Penyedia;
(h) melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggungjawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak.
(i) melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada Penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat.
(j) Untuk biaya langsung non personil (Direct reimbursable cost/out of pocket expenses), Penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi.
(k) Penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, Penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak.
(l) Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas Penyedia.
(m) Tanggungjawab Penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung-jawaban Penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
(n) Pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban Penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan Penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya kontrak.
(o) Ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi:
i. memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;
ii. membuat subkontrak dengan pengaturan:
(i)                 cara Seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan,
(ii)     Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya.
(p) Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh Penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak dan source code yang disiapkan oleh Penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumendokumen tersebut.
l) Personil Konsultan dan Subkonsultan
(1) Umum
Ketentuan ini mengatur mengenai pernyataan Penyedia akan mempekerjakan personil atau subkonsultan sesuai dengan kualifikasi dan pengalamannya.
(2) Personil Inti
Personil inti adalah ketentuan yang mengatur mengenai:
(a) nama personil dan uraian pekerjaan, kualifikasi minimum, perkiraan waktu pelaksanaan;
(b) penyesuaian terhadap perkiraan waktu pekerjaan personil akan dibuat oleh Penyedia melalui pemberitahuan secara tertulis kepada PPK;
(c) apabila terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan waktu pelaksanaan harus ditentukan secara tertulis oleh para pihak.
(3) Persetujuan Personil
Persetujuan personil adalah ketentuan yang mengatur mengenai tenaga kerja inti dan subkonsultan yang telah disetujui oleh PPK harus memberikan data dirinya dan surat keterangan tidak mengidap penyakit berbahaya/menular (medical certificate) serta terdaftar atau tertera dalam daftar personalia Penyedia jasa.
(4) Waktu kerja dan lembur
Waktu kerja dan lembur adalah ketentuan yang mengatur mengenai:
(a) jam kerja dan waktu cuti untuk tenaga kerja inti ditentukan dalam dokumen kontrak;
(b) waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat perintah mobilisasi;
(c) tenaga kerja tidak berhak untuk dibayar atas pekerjaan lembur atau sakit atau liburan, karena perhitungan upah sudah mencakup hal tersebut.
(5) Penggantian dan Perpindahan Tenaga Ahli/Pendukung
(a) penggantian dan perpindahan tenaga ahli hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan PPK. Jika memang terdapat hal-hal penting yang mengharuskan penggantian, maka atas persetujuan PPK, dapat dilakukan penggantian tenaga kerja dengan tenaga kerja yang setara atau lebih baik tanpa menambah biaya;
(b) apabila PPK menemukan tenaga ahli/pendukung yang melakukan kesalahan serius atau terlibat tindak kejahatan, atau mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya, maka PPK dapat secara tertulis mengajukan penggantian tenaga kerja tersebut.
m) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
(1) tanggal kontrak mulai berlaku dan berakhir;
(2) tanggal pekerjaan mulai dilaksanakan;
(3) tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari Penyedia kepada PPK.
n) Pengawasan dan Pemeriksaan Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan/menugaskan/meminta panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, pengguna jasa dan/atau pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
o) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
(1) hal-hal yang berkaitan dengan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia atau PPK dari jadwal yang ditentukan dalam kontrak;
(2) sanksi yang diberikan kepada Penyedia atau PPK apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
(3) pengecualian dari ketentuan angka (2) akibat keadaan kahar.
p) Keadaan Kahar Ketentuan mengenai keadaan kahar yang meliputi pengenaan sanksi dan perubahan kontrak serta tindakan yang diambil untuk mengatasi keadaan kahar. Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi meliputi:
(1) bencana alam;
(2) bencana non alam;
(3) bencana sosial;
(4) pemogokan;
(5) kebakaran; dan/atau
(6) gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan danmenteri teknis terkait.
q) Itikad Baik
(1) para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak;
(2) para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
r) Pemutusan Kontrak
     Ketentuan mengenai kapan kontrak dapat diputuskan, dibagi dua yaitu:
(1) pemutusan kontrak oleh pihak Penyedia;
(2) pemutusan kontrak oleh pihak PPK.
s) Penyelesaian Perselisihan
Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam kontrak, yang meliputi; musyawarah, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, konsiliasi) atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t) Bahasa dan Hukum
(1) Bahasa kontrak menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(2) Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
u) Perpajakan
Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
v) Korespondensi
Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail, dan/atau faksimili dan alamat tujuan para pihak.
w) Layanan tambahan: pembuatan maket/model dari hasil desain.
                    Syarat syarat Umum dalam Perjanjian Pemborongan/ Kontrak Pengadaan Obat obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun 2012 terdiri dari :
A.    KETENTUAN UMUM
1.                 DEFENISI
            Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1.      Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang;
1.2.      Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD;
1.3.      Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
1.4.      Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang.
1.5.      Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan;
1.6.      Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan   pengawasan   melalui   audit,   reviu,   evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7.      PENYEDIA adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang;
1.8.      Sub PENYEDIA adalah PENYEDIA yang mengadakan perjanjian kerja dengan PENYEDIA penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak);
1.9.      Kemitraan adalah kerja sama usaha antar PENYEDIA baik PENYEDIA nasional maupun PENYEDIA asing,  yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
1.10.  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh peserta/PENYEDIA kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban peserta/PENYEDIA;
1.11.  Kontrak  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan PENYEDIA dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak;
1.12.  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.13.  Hari adalah hari kalender;
1.14.  Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
1.15.  Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
1.16.  Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
1.17.  Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.18.  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada PENYEDIA lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK;
1.19.  Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima barang.
1.20.  Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja PENYEDIA adalah sama dengan tanggal penandatangan Surat Pesanan (SP) oleh PENYEDIA.
1.21.  Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama  pekerjaan selesai, dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
1.22.  Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh PPK
1.23.  Tempat tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman barang oleh PENYEDIA berakhir sesuai dengan istilah pengiriman yang digunakan.
2.                 PENERAPAN
            SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.

3.                  BAHASAN DAN HUKUM
3.1.      Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia kecuali dalam rangka  pinjaman/hibah  luar  negeri  menggunakan  bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris.
3.2.      Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia, kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakanatan pemerintah dan negara pemberi pinjaman/hibah).
4.                 LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN
4.1             Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a.    menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b.    mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
c.    membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
4.2             PENYEDIA menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota kemitraan/KSO apabila berbentuk kemitraan/KSO) dan sub PENYEDIAnya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas.
4.3             PENYEDIA yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif oleh PPK sebagai berikut:
a.    Pemutusan Kontrak;
b.    Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c.    Sisa uang muka harus dilunasi oleh PENYEDIA; dan
d.    Pengenaan daftar hitam
4.4             Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daeah/Pimpinan Institusi Lainnya.
4.5             PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 5.                 ASAL BARANG
5.1.           PENYEDIA harus menyampaikan asal pabrikan terhadap sediaan/barang /produk  yang didistribusikan.
.
5.2.           Barang/sediaan/produk yang diadakan harus diutamakan barang yang  pabrikasinya dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
6.                 KORESPONDENSI
6.1.           Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
6.2.           Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
7.                 WAKIL SAH PARA PIHAK
            Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau PENYEDIA hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk PENYEDIA perseorangan, PENYEDIA tidak boleh diwakilkan.
8.                 PEMBUKUAN
         PENYEDIA diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pengadaan Barang ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9.                 PERPAJAKAN
         PENYEDIA, SubPENYEDIA (jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
10.             PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
10.1.      PENYEDIA dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama PENYEDIA,  baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2.      PENYEDIA dilarang untuk mensubkontrakkan pekerjaan utama yang disebutkan dalam daftar kuantitas dalam Kontrak ini.
10.3.      Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada PENYEDIA spesialis setelah persetujuan tertulis dari PPK. PENYEDIA tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.4.      Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan PENYEDIA dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
11.             PENGABAIAN
Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12.             PENYEDIA MANDIRI
         PENYEDIA berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap personil dan subPENYEDIAnya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13.             KEMITRAAN
            Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.
14.             PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
            Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

B.   PELAKSANAAN PENGADAAN, SERAH TERIMA, AMANDEMEN DAN PEMUTUSAN KONTRAK

15.              JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
15.1.      Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
15.2.      Pekerjaan pengadaan Barang mulai dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
15.3.      Barang harus diserahkan pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
15.4.      Apabila PENYEDIA berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan PENYEDIA telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas PENYEDIA dengan adendum kontrak
16.             SURAT PESANANAN
16.1.      PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
16.2.      SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh PENYEDIA sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dibubuhi materai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SP.
16.3.      Tanggal penandatanganan SP oleh PENYEDIA ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan.
17.             PROGRAM MUTU
17.1        PENYEDIA berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaskanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
17.2        Program mutu disusun oleh PENYEDIA paling sedikit berisi:
a.    informasi pengadaan barang;
b.    organisasi kerja PENYEDIA;
c.    jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d.    prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e.    prosedur instruksi kerja; dan
f.     pelaksana kerja.

17.3        Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
17.4        PENYEDIA berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi.
17.5        Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK.
17.6        Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual PENYEDIA.
18.             RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK
18.1        Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SP dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan PENYEDIA, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
18.2        Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
a.    program  mutu;
b.    organisasi kerja;
c.    tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d.    jadwal pelaksanaan pekerjaan.
e.    penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada.
f.     Rincian rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika barang yang akan diadakan memerlukan pabrikasi.

B.1. PELAKSANAAN PENGADAAN, SERAH TERIMA, AMANDEMEN DAN PEMUTUSAN KONTRAK.

          Nama pekerjaan    : Pengadaan Obat-Obatan
        PENYEDIA harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis yang disusun berdasarkan standar yang ditetapkan dalam SSKK.
21.1. Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,  PPK bersama-sama dengan PENYEDIA melakukan pemeriksaan kondisi lapangan.
21.2. Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
21.3. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.1. PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.2. Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi  sesuai SSKK.
22.3. Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga Kontrak.
23.1. PENYEDIA berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat Tujuan Akhir.       
23.2. PENYEDIA harus  melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen identitas Barang di dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK..
24.1. PENYEDIA berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
24.2. Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
24.3. Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, PENYEDIA harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
25.1. PENYEDIA harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK;
25.2. PENYEDIA harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK
25.3. Barang yang dikirimkan secara CIF (Cost, Insurance and Freight) harus diasuransikan untuk pertanggungan yang tercantum dalam SSKK terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama pabrikasi atau proses perolehan, transportasi, penyimpanan dan pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
25.4. Asuransi terhadap Barang harus diteruskan sampai ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana ditetapkan dalam SSKK
25.5. Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
25.6. Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak
26.1. PENYEDIA bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
26.2. Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
26.3. Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
          Semua resiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada PENYEDIA dan tidak akan beralih kepada PPK sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
28.1.      PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan mutu (uji kualitas mproduk) yang telah ditentukan dalam kontrak.
28.2.      Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh PENYEDIA dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga dalam ini Panitia Penerima dan Pemeriksa.
28.3.      Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
28.4.      Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh PENYEDIA.
28.5.      Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. PENYEDIA berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya. 
28.6.      Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut dan PENYEDIA atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut.
28.7.      Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan PENYEDIA.

29.1.      Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh PENYEDIA disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
29.2.      Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
29.3.      Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada PPK oleh PENYEDIA, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang;
29.4.      Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak,  maka PENYEDIA memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung PENYEDIA.
30.1.      Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, PENYEDIA berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK.
30.2.      Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian PENYEDIA maka PENYEDIA dikenakan denda.
30.3.      Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
30.4.      Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.

31.1.      Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), PENYEDIA mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
31.2.      Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. .
31.3.      Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.4.      Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan   melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PENYEDIA. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan   menyampaikan kepada PPK untuk meminta PENYEDIA memperbaiki/ menyelesaikannya.
31.5.      Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan   berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman.
31.6.      Jika identitas Barang tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung  meminta PENYEDIA melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang .
31.7.      Jika Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan   berhak untuk menolak Barang tersebut.
31.8.      Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan   membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan  dan PENYEDIA.
31.9.      Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka PENYEDIA berkewajiban untuk melakukan pelatihan  (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
31.10.  Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.11.  PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
a.                  seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
b.                  PENYEDIA menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan)
31.12.  Jika Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian PENYEDIA maka PENYEDIA dikenakan denda keterlambatan.
32.1.      Kecuali diatur lain dalam SSKK maka istilah pengiriman dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban Para Pihak diatur berdasarkan Incoterms.
32.2.      Istilah-istilah pengiriman EXW, FOB dan CIF yang digunakan dalam Kontrak ini tunduk kepada edisi terbaru Incoterms yang tercantum dalam SSKK dan sebagaimana diterbitkan oleh the International Chamber of Commerce.
33.1.  PENYEDIA dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian PENYEDIA, atau cacat mutu akibat formulasi pabrikasi, bahan, dan cara kerja.
33.2.  Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SSKK.
33.3.  PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada PENYEDIA segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa batas waktu kadaluarsa yang ditentukan dalam kontrak ini.
33.4.  Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, PENYEDIA berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
33.5.  Jika PENYEDIA tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya pergantian produk yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan pergantian produk tersebut. PENYEDIA berkewajiban untuk membayar biaya pergantian produk atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan PENYEDIA.
33.6.  Terlepas dari kewajiban penggantian biaya,  PPK dapat memasukkan PENYEDIA yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
 34.   PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN
      PENYEDIA harus melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK
 35.   LAYANAN TAMBAHAN
       Penyedia harus melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK

36.   PERUBAHAN KONTRAK

36.1    Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
36.2    Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak dan dituangkan  melalui amandemen Kontrak, meliputi:
a.    perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b.   perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c.    perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
36.3    Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

37.   PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN

37.1    Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara keadaan di lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
a.    menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; 
b.    mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c.    mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangan; dan/atau
d.    melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
37.2    Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
37.3    Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
37.4    Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.

38.1    Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a.    pekerjaan tambah;
b.    perubahan disain;
c.    keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d.    masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
e.    Keadaan Kahar.
38.2    Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar.
38.3    PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
38.4    PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.

38.5    Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.
39.1        Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan Kahar adalah:
a.    Bencana alam;
b.    Bencana non alam;
c.    Bencana sosial;
d.    Pemogokan;
e.    Kebakaran; dan/atau
f.     Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait
39.2        Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
39.3        Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
39.4        Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
40.1        Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a.         telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b.         telah memberitahukan secara terrtulis kepada Pihak lain dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.2        Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
            Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
            Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar, PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pengadaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk melanjutkan pengadaan dalam situasi demikian.
43.1        Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a.    Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
b.    Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari pengadaan yang gagal dikirimkan atau diselesaikan. Dalam hal terjadi pemutusan, PPK dengan caranya sendiri dapat memperoleh pasokan Barang yang gagal dikirimkan   atau  diselesaikan.   Penyedia berkewajiban untuk mengganti selisih biaya (jika ada) yang dikeluarkan oleh PPK di atas Nilai Kontrak ini untuk memasok Barang tersebut. Penyedia tetap berkewajiban untuk meneruskan pelaksanaan bagian lain dari pengadaan dalam Kontrak ini yang tidak diputuskan;
c.    Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d.    Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Surat Jaminan Pelaksanaan;
e.    denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
f.     Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
g.    pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
 43.2        Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
a.    Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.    sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.    penyedia membayar denda; dan/atau
d.    penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
44.1.      Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK; atau
44.2.      Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan perundang-undangan.
            Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
            Dalam hal Kontrak dihentikan  atau diputus, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal berlakunya penghentian/pemutusan kontrak.
            Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban:
a.    menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
b.    berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c.    melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
d.    melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 
e.    memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
f.     menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan penyedia harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
            Penyedia berkewajiban untuk memasok Barang sesuai dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.

49.                       PENGGUNAAN DOKUMEN-DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI
                 Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari PPK.
50.                       HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
                 Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
                 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya sehubungan dengan klaim yang timbul dari pengadaan Barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan Kontrak ini atas kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
                 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a.        mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang ini;
b.        mengubah atau memutakhirkan program mutu;
c.         tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
53.                       USAHA MIKO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECIL
53.1                  Apabila penyedia yang ditunjuk adalah penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
53.2                  Apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat:
a.        penyedia wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
b.        dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
c.         bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; dan
d.        membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.

53.3                  Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam SSKK.
54.1.                Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil sebagaimana ditetapkan dalam SSKK, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
54.2.                Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
54.3.                Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
54.4.                Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
                 Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pengadaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
56.                       JAMINAN
56.1                  Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar:
a.    5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
b.    5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS.
56.2                  Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan.
56.3                  Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan setelah menyerahkan  sertifikat garansi;
56.4                  Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka;
56.5                  Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan;
56.6                  Masa berlakunya Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah terima barang.
56.7                  Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlakunya jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
57.1.                Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
57.2.                Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
57.3.                Laporan pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh PENYEDIA, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.

58.                      HAK  DAN KEWAJIBAN PPK

                 PPK mempunyai Hak dan kewajiban :
a.        mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b.        meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c.         membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; dan
d.        memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
                 PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
60.                       PEMBAYARAN
60.1                  Uang muka
a.        Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia untuk:
1)       pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan/atau
2)       persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang.
b.        besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima;
c.         penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
d.        PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah  Membayar (PPSMP) untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
e.         Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
f.          pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus);
g.        untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
60.2                  Prestasi pekerjaan
a.        pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1)            penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2)            pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3)            pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
4)            untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b.        Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
c.         Pembayaran dengan L/C  mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan. 
d.        PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran  (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah  Membayar (PPSMP).
e.         bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya sesuai ketentuan dalam SSKK.
60.3                  Denda dan ganti rugi
1)       1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau
a.    1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
b.    ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
c.    besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah:
2)       dilaksanakan belum berfungsi. sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d.    besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;
e.    tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK;
f.     ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak;
g.    pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.

61.                       PERISTIWA KOMPENSASI
61.1                  Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
a.        PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b.        keterlambatan pembayaran kepada penyedia; 
c.         PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d.        PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
e.         PPK memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
f.          ketentuan lain dalam SSKK.
61.2                  Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
61.3                  Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Kompensasi.
61.4                  Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
61.5                  Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/ atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Kompensasi.
62.1.                PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak;
62.2.                Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan dan beban pajak serta biaya overhead.
62.3.                [Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum - Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga].


63.                       PENANGGUHAN
63.1.                PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya.
63.2.                PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
63.3.                Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.
63.4.                Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.

64.1.                Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
64.2.                Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
64.3.                Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan biaya operasional sebagaimana tercantum dalam penawaran.
64.4.                Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.
64.5.                Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
64.6.                Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani.
64.7.                Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
64.8.                Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn        =        Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn        =        Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho        =        Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a           =        Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan                overhead;
             Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d   =         Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,                bahan, alat kerja, dsb;
                         Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn       =         Indeks harga komponen pada saat                                         pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke                                        13 setelah penandatanganan kontrak).
Bo, Co, Do       =         Indeks harga komponen pada bulan ke-12                                      setelah penanda-tanganan kontrak.           
64.9.                Penetapan koefisien barang terhadap harga satuan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK..
64.10.           Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
64.11.           Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
64.12.           Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn       =           (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn         =         Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian                        Harga Satuan;
Hn        =         Harga Satuan baru setiap jenis komponen                             pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga                           menggunakan rumusan penyesuaian Harga                                     Satuan;
V          =         Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang                     dilaksanakan.
64.13.           Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data;
64.14.           Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.
65.                       PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
                 PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.

E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

66.                                    PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak yang meliputi musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

67.             Itikad Baik
67.1.                   Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang               disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
67.2.                   Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur               tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila                  selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka                               diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan                      tersebut.

   Dari analisa kesesuaian antara Syarat- Syarat Umum Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak Pengadaan Obat Obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2012 dengan Struktur Kontrak yang dipersyaratkan dalam Perpres 70 Tahun  2012 dapat disimpulkan bahwa Sudah Sesuai.
3)      SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak. Dokumen lainnya yang merupakan bagian dari Kontrak. Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak sesuai dengan perpres 70 tahun 2012, yaitu:
a) SPPBJ;
b) hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
c) Dokumen Penawaran;
d) Dokumen Pemilihan dan adendumnya (apabila ada);
e) Kerangka Acuan Kerja;
f) dokumen lainnya yang diperlukan.

Berikut adalah syarat syarat Khusus yang dimuat dalam Perjanjian Pemborongan / Kontrak Pengadaan Barang Pengadaan Obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka  Tahun Anggaran 2012
                       
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A.        PENGERTIAN
1.   Pengguna Anggaran adalah  Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka
2.   Tempat Tujuan Akhir adalah Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Sikka Jl. Kimang Buleng Kel. Kota Uneng Kec. Alok Kab. Sikka
B.         KORESPONDENSI
Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK   :     Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka
Nama                  :  Petrus Herlemus, S. Si, Apt         
Alamat                :  Jln. El Tari- Maumere
Teleks                  :  (0382) 21974
Faksimili             :  (0382) 21974
Penyedia             :  PT. Mulia Jaya Jovagi Karaba
Nama                  :  Roy Goenawan
Alamat                :  Jln. . Jend. Sudirma No.10 LT.3 Telp. 0380-832312 Kupang NTT
Teleks                  :  -
Faksimili             :  -
C.        TANGGAL BERLAKU KONTRAK
       Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : 2 Juli 2012 sampai dengan 29 September
D.       WAKTU DIMULAINYA PEKERJAAN
       Pekerjaan Pengadaan barang mulai dilaksanakan terhitung sejak : 2 Juli 2012
E.         PEMERIKSAAN BERSAMA
       PPK bersama-sama dengan penyedia barang melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah penandatangan kontrak.
F.         Pengepakan
       Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan berdasarkan standar baku pabrik dan distribusi produk.
G.       Pengiriman
       Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh Penyedia adalah seluruh dokumen sah  yang menjamin mutu dan legalitas produk yang diadakan.
       Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh PPK sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
H.       Asuransi
1.        Pertanggungan asuransi dilakukan sesuai dengan ketentuan Incoterms.
2.        Jika tidak sesuai dengan ketentuan Incoterms maka pertanggungan asuransi harus  meliputi ketentuan standar asuransi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.        Jika barang dikirim secara CIF maka pertanggungan asuransi terhadap Barang harus diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir [YA).
4.        Jika barang dikirim secara FOB atau EXW maka pertanggungan asuransi terhadap Barang harus diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir [YA).
I.          Transportasi
1.        Barang harus diangkut sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
2.        Penyedia menggunakan transportasi Pesawat untuk pengiriman barang melalui udara
J.          Serah Terima
       Serah terima dilakukan paling tanggal 29 September 2012 bertempat Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Jln. Kimang Buleng Kel. Kota Uneng Kec. Alok. Kab. Sikka
K.        Pemeriksaan dan Pengujian
1.        Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi  Jumlah, spesifikasi dan kualitas Barang
2.        Pemeriksaan Barang di laksanakan di : Gudang Kontraktor

3.        Pengujian Kualitas Produk  dilaksanakan di Balai POM Kupang. Segala biaya pengujian di tanggung oleh PENYEDIA.
4.        Masa Uji Kualitas Produk selama 15 (lima belas) hari kelender sejak pekerjaan dinyatakan 100 %.
L.         Waktu Penyelesaian Pekerjaan
       Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang  ini adalah selama: 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender
M.      Pembayaran Uang Muka
       Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka sebesar sebesar 30% (Tiga Puluh persen) dari Nilai Kontrak
N.       Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1.        Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin.
2.        Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan pekerjaan telah selesai 100%
3.        Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:Berita Acara Pemerikasaan dan Berita Acara Serah Terima Barang
O.       Pembayaran denda
       Besarnya denda sebesar [1/1000 (satu perseribu) nilai kontrak maksimal 5 %
P.         Pencairan Jaminan
       Jaminan dicairkan dan disetorkan ke kas Daerah
Q.       Harga kontrak
       Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Sikka DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka TA. 2012
R.        Penyelesaian Perselisihan
1.        Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
2.        Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]

Untuk dan atas nama Dinas Kesehatan  PPK

ttd
Untuk dan atas nama PENYEDIA

ttd




   Dari analisa kesesuaian antara Syarat Syarat Khusus Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak Pengadaan Obat Obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2012 dengan Struktur Kontrak yang dipersyaratkan dalam Perpres 70 Tahun  2012 dapat disimpulkan bahwa Sudah Sesuai.






Tidak ada komentar: