KAJIAN KONTRAK PENGADAAN OBAT-OBATAN PADA DINAS KESEHATAN
Dalam
melaksanakan pekerjaan pembangunan dikenal dengan istilah kontrak.”Kontrak
disini dikatakan bahwa suatu perjanjian (tertulis) di antara dua atau lebih
orang (pihak) yang menciptakan (hak) dan kewajiban untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu hal khusus. Ciri kontrak yang utama adalah bahwa dia
merupakan suatu tulisan yang memuat perjanjian para pihak, lengkap dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat, serta yang berfungsi sebagai alat bukti
apa adanya (seperangkat) kewajiban.1 Selain itu ciri khas yang paling penting
dari suatu kontrak adalah adanya kesepakatan bersama (mutual consent) para
pihak. Kesepakatan bersama ini bukan hanya merupakan karakteristik dalam
pembuatan kontrak, tetapi hal itu penting sebagai suatu niat yang diungkapkan
kepada pihak lain.
Di
samping itu, sangat mungkin untuk suatu kontrak yang sah dibuat tanpa adanya
kesepakatan bersama. Dalam kontrak yang baik akan diatur mekanisme yang efektif
dan alat yang ampuh untuk menghadapi dan mengendalikan berbagai permasalahan
dan kesulitan dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek, sehingga terdapat
perlindungan terhadap risiko.
Dalam
rangka pelaksanaan Pengaan barang pemerintah pada umumnya tidak mengerjakan
sendiri, Pemerintah sebagai pemilik proyek
biasanya melimpahkan pekerjaan Pengadaan tersebut kepada perusahaan
Penyedia Barang .
Dalam
usaha untuk mendapatkan suatu kontrak Pengadaan Barang, kontraktor Penyedia
Barang harus mengikuti tender atau mengajukan penawaran harga kepada owner.
Kontraktor harus menentukan besar mark-up optimum yang tetap akan memberinya
keuntungan tetapi dengan harga akhir yang lebih rendah dari pesaing lain. Setelah diputuskan yang berhak mendapatkan kepada
perusahaan yang bernama PT. MULIA JAYA JOVAGI KARABA.
Kontrak
yang dikaji yaitu pekerjaan Pengadaan Obat-Obatan. Dengan nama kegiatan Pengadaan
Obat-Obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka. Disini menimbulkan suatu
perjanjian antara Pihak Owner yang mana dalam Hal ini Pejabat Pembuat Komitmen
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dengan Kontraktor Penyedia Barang (Rekana). Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan ikatan perjanjian, untuk melaksanakan pekerjaan sebagai hasil
pelelangan Kegiatan kegiatan Pengadaan Obat-Obatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Sikka yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten
Sikka.
Dalam
pasal 1313 KUHPerdata menuliskan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih”. Subekti dalam bukunya mengatakan bahwa “Suatu perjanjian merupakan
suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua
orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu”.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa perjanjian adalah perbuatan hukum antara pihak satu dengan
pihak lainnya berdasarkan dengan kata sepakat untuk melaksanakan sesuatu. Kita
tahu bersama bahwa suatu kontrak atau perjanjian yang baik, harus memenuhi
syarat sahnya perjanjian yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan sebab
yang halal, sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUH Perdata. Dengan
terpenuhinya empat syarat tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan
mengikat secara hukum bagi yang membuatnya. Dari empat syarat sahnya perjanjian
di atas, terdapat syarat adanya kata sepakat.
Menurut
Mariam Darus Badrulsalam, bahwa pengertian sepakat dilukiskan sebagai
persyaratan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara
pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte).
Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptie). Istilah
tawaran dan akseptasi ini yang menimbulkan lahirnya perjanjian. Kata sepakat
diartikan bahwa kedua belah pihak akan bebas untuk membuat ketentuan-ketentuan
dari perjanjian mereka dan tidak disebabkan karena adanya suatu paksaan (Pasal
1324 KUH Perdata), penipuan (Pasal 1328 KUH Perdata) dan suatu kekhilafan atau
kekeliruan (Pasal 1322 KUH Perdata).4 Jika hal -hal di atas terdapat dalam
suatu perjanjian, maka dapat dibatalkan. Kata sepakat juga dapat diungkapkan
dengan berbagai cara seperti dengan cara lisan, tertulis, memberikan tanda,
simbol dan dengan cara diam-diam pun bisa mewujudkan sebuah perjanjian.
Dari
uraian tersebut, dapat dilihat dalam membuat suatu kontrak atau perjanjian para
pihak berhak menentukan apa saja yang ingin mereka sepakati dan juga berhak
untuk tidak menentukan isi dari perjanjian, tetapi tentu saja hal ini tidak
memiliki batas. Seperti diatur di dalam Pasal 1338 KUH Perdata Semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang
membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat
kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan
cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad
baik”.Setelah dijelaskan secara garis besar tentang kontrak diatas maka dalam
hal ini bahwa proyek Pengadaan disini dilakukan atas dasar Perjanjian
Pemborongan. Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian, dengan mana pihak yang
satu, si Penyedia barang/pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu
harga yang ditentukan.
Selain
itu dari Pengadaan Obat obatan ini yang dijalankan seorang pemborong/ Rekanan
Penyedia barang sebagai pimpinan sehari-hari ditempat pekerjaan , pemborong
harus mendapatkan seorang ahli atas persetujuan pemberi tugas. Pelaksana
tersebut harus diberi wewenang umtuk bertindak atas nama perusahaan. Selain itu
petugas atau pelaksana ini harus setiap hari selama jam kerja berada ditempat
pekerjaan. Mengenai isi dari
perjanjian tersebut antara lain : jenis dan nilai pengadaan barang yang diinginkan si pemberi borongan, cara
pembayaran, jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan, jaminan, keadaan memaksa
(force majeure) apabila terjadi kejadian diluar kemampuan, dan seterusnya. Isi
dari perjanjian itu mencantumkan jaminan pelaksanaan. Jenis kontrak yang
diinginkan yaitu: kontrak dilaksanakan atas system harga satuan (unit price),
sehingga yang mengikat adalah harga satuan yang tetap (fixed unit price) yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
Nilai
kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.744.297.707,- (Satu Milyard Tujuh
Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus
Tujuh Rupiah). Harga satuan dalam nilai kontrak/harga borongan tersebut adalah
tetap dan sudah termasuk segala jenis pengeluaran Pemborong. Selain itu nilai
kontrak yang sesungguhnya adalah hasil perkalian harga satuan dengan volume
pekerjaan setelah diadakan mutual check ditambah PPN 10%. Jangka waktu
pelaksanaan yang dicantumkan dalam perjanjian pemborong tersebut diuraikan
sebagai berikut : jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (sembilan puluh) hari
kalender terhitung mulai tanggal 2 Juli 2012 dan harus diselesaikan dan diserahkan oleh
pemborong dan diterima oleh pemilik proyek (pemimpin kegiatan)
selambat-lambatnya sampai tanggal 29 September 2012. Jangka waktu pemeliharaan
adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung 1 (satu) hari setelah
penyerahan pertama dengan syarat pekerjaan tersebut telah dipelihara dengan
baik dan sebagaimana sebaiknya. Jaminan pelaksanaan dari isi perjanjian kedua
belah pihak tersebut berisi, pemborong wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan
kepada pemimpin kegiatan yang berupa Garansi Bank untuk pelaksanaan yang
diterbitkan oleh Bank pemerintah atau bank-bank lain/Lembaga Keuangan yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Besarnya garansi bank untuk pelaksanaan
pekerjaan minimum 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Masa berlaku garansi
bank untuk pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya sampai dengan berakhirnya
masa pelaksanaan. Selain itu diuraikan secara detail tentang keadaan memaksa.
Yang dapat dianggap sebagai keadaan memaksa (force mejeur) adalah semua kejadian
diluar kemampuan pemborong yang mempengaruhi jalannya pelasanaan pekerjaan
yaitu: bencana alam (yang dinyatakan oleh Pemerintah setempat), Apabila terjadi
keadaan memaksa (force majeur) maka pemborong dibebaskan dari tanggungan atas
kerugian dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
A. KETENTUAN
UMUM PERJANJIAN/ KONTRAK
1. Pengertian
Perjanjian / Kontrak
Istilah
perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu
contract, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah
overeenscomsrecht. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang
berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara
dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan demikian perjanjian itu
menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya,
perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji
atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Melihat macamnya, hal yang di
janjikan untuk dilaksanakan, perjanjian itu di bagi dalam tiga macam, yaitu :
1). Perjanjian untuk
memberikan/menyerahkan suatu barang.
2). Perjanjian untuk
berbuat sesuatu.
3). Perjanjian untuk
tidak berbuat sesuatu.
Definisi
dari perjanjian itu sendiri oleh para sarjana juga di artikan secara
berbeda-beda pula, yaitu antara lain :
·
Menurut
Prof. Subekti S.H
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji
kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.
·
Menurut
Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H
Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta
benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji
untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang
pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
·
Menurut
R. Setiawan, S.H
Persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, di mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih.
·
Menurut
Abdulkadir Muhammad, S.H
Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang
atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan
harta kekayaan.
Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih. Dari rumusan perjanjian di atas dapat disimpulkan,
bahwa unsur-unsur perjanjian, adalah :
a) Ada para pihak.
b) Ada persetujuan antara pihak-pihak
tersebut.
c) Ada tujuan yang akan dicapai.
d) Ada prestasi yang akan
dilaksanakan.
e) Ada bentuk tertentu, baik lisan
maupun tulisan
f) Ada syarat-syarat tertentu.
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata, bahwa
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang- undang
dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus d laksanakan dengan
itikad baik”.
Istilah semua maka pembentuk
undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanlah hanya
semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga meliputi perjanjian yang tidak
bernama. Di dalam istilah “semua” itu terkandung asas yang dikenal dengan
asas partij autonomie. Dengan istilah secara sah pembentuk undang-undang
menunjukkan, bahwa pembuatan perjanjian harus memenuhi syarat-suarat yang di
tentukan. Semua persetujuan yang dibuat menurut hukum atau secara sah (Pasal
1320 KUH Perdata) adalah mengikat sebagai undang-undang terhadap para pihak. Di
sini tersimpul realisasi asas kepastian hukum
2. Asas-asas
Hukum Kontrak
Berdasarkan teori, di dalam suatu
hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata.
Kelima asas itu antara lain adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of
contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian
hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan
asas kepribadian (personality). Berikut ini adalah penjelasan mengenai
asas-asas dimaksud:
a)
Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Asas kebebasan berkontrak dapat
dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan
kepada para pihak untuk:
1). membuat atau tidak membuat
perjanjian;
2). mengadakan perjanjian dengan
siapa pun;
3). menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
4). menentukan bentuk perjanjiannya
apakah tertulis atau lisan.
Latar
belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme
yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum
Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain
ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau. 11
Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang
dikehendakinya. Dalam hukum kontrak asas ini diwujudkan dalam “kebebasan
berkontrak”. Teori leisbet fair in menganggap bahwa the invisible hand akan
menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali
tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi
untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan
pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat
sperti yang diungkap dalam exploitation de homme par l’homme.
Pada
akhir abad ke-19, akibat desakan paham etis dan sosialis, paham individualisme
mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Dunia II. Paham ini
kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan pihak yang lemah
lebih banyak mendapat perlindungan. Oleh karena itu, kehendak bebas tidak lagi
diberi arti mutlak, akan tetapi diberi arti relatif dikaitkan selalu dengan
kepentingan umum. Pengaturan substansi kontrak tidak semata-mata dibiarkan
kepada para pihak namun perlu juga diawasi. Pemerintah sebagai pengemban
kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi
pergeseran hukum kontrak ke bidang hukum publik. Oleh karena itu, melalui
intervensi pemerintah inilah terjadi pemasyarakatan hukum kontrak/perjanjian.
b) Asas
Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme dapat disimpulkan
dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa
salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua
belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada
umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan
kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan
pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas konsensualisme muncul
diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal
istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian
riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat
dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan).
Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan
bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan).
Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus
innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk
yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah
berkaitan dengan bentuk perjanjian.
c) Asas Kepastian Hukum (pacta sunt
servanda)
Asas kepastian hukum atau disebut
juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan
akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau
pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak,
sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan
intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta
sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Asas ini pada mulanya dikenal
dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu
perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan
dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan
oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur
keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda
diberi arti sebagao pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan
dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum
sudah cukup dengan kata sepakat saja.
d) Asas
Itikad Baik (good faith)
Asas
itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi:
“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas
bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi
kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik
dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik
nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan
sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua,
penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang
obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma
yang objektif.
e) Asas
Kepribadian (personality)
Asas
kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan
dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini
dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPer
menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau
perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa
untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan
dirinya sendiri. Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku
antara pihak yang membuatnya.” Hal ini mengandung
maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka
yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya
sebagaimana diintridusir dalam Pasal 1317 KUHPerdata yang menyatakan: “Dapat
pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian
yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain,
mengandung suatu syarat semacam itu.”
Pasal
ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak untuk
kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan. Sedangkan
di dalam Pasal 1318 KUHPerdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri
sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang
yang memperoleh hak daripadanya. Jika dibandingkan kedua pasal itu maka Pasal
1317 KUHPerdata mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam
Pasal 1318 KUHPerdata untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya dan
orang-orang yang memperoleh hak dari yang membuatnya. Dengan demikian, Pasal
1317 KUHPerdata mengatur tentang pengecualiannya, sedangkan Pasal 1318
KUHPerdata memiliki ruang lingkup yang luas.
Disamping kelima asas yang telah
diuraikan diatas, dalam Lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman RI pada tanggal 17
– 19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskannya delapan asas hukum perikatan
nasional. 13 Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Asas
Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung
pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi
setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
2.
Asas
Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum mengandung
maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara
satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan
ras.
3.
Asas
Kesimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang
menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur
mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut
pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula
kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.
4.
Asas
Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figur hukum
mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya
perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
5.
Asas
Moralitas
Asas moral ini terikat dalam perikatan
wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak
baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam
zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral).
Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan
perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan
melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai
panggilan hati nuraninya.
6.
Asas
Kepatutan
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal
1339 KUHPerdata. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian
yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.
7.
Asas
Kebiasaan
Asas ini dipandang sebagai bagian
dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara
tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.
8.
Asas
Perlindungan
Asas perlindungan mengandung
pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun,
yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini
berada pada posisi yang lemah.
Asas-asas inilah yang menjadi dasar
pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian
dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa
keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan
bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan
dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.
3.
Syarat Sahnya Suatu Kontrak
Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang
kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio menjadi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa mengenai hukum perjanjian diatur dalam
Buku III tentangerikatan, dimana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum
kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang
atau pihak-pihak tertentu. Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum perjanjian
digolongkan kedalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan karena hal
ini merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta
berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa
sesuatu yang dinilai dengan uang. Keberadaan suatu perjanjian atau yang saat
ini lazim dikenal sebagai kontrak, tidak terlepas dari terpenuhinya syarat-
syarat mengenai sahnya suatu perjanjian/kontrak seperti yang tercantum dalam
Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain sebagai berikut:
·
Berdasarkan kesepakatan para pihak;
Kesepakatan merupakan faktor esensial
yang menjiwai perjanjian, kesepakatan biasanya diekspresikan dengan kata
“setuju” disertai pembubuhan tanda tangan sebagai bukti persetujuan atas segala
hal yang tercantum dalam perjanjian. Dalam perjanjian suatu kesepakatan
dinyatakan tidak sah, apabila kesepakatan yang dicapai tersebut terjadi karena
kekhilafan atau dibuat dengan suatu tindakan pemaksaan atau penipuan
·
Pihak-pihak dalam perjanjian harus cakap untuk membuat perjanjian;
Setiap
orang dan badan hukum (legal entity) adalah subjek hukum, namun
KUHPerdata membatasi subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian.
Untuk itu kita perlu mengetahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau
tidak mempunyai kedudukan hukum untuk membuat perjanjian. Berikut adalah
pihak-pihak yang tidak cakap secara hukum untuk membuat perjanjian:
1. Orang yang belum dewasa, yaitu orang
yang belum berumur 21 tahun.
2. Orang-orang yang ditaruh dibawah
pengampuan, misalnya: anak- anak, orang yang pikirannya kurang sehat atau mengalami
gangguan mental.
3. Semua pihak yang menurut
undang-undang yang berlaku tidak cakap atau dibatasi kecakapannya untuk membuat
perjanjian, misalnya; istri dalam melakukan perjanjian untuk
transaksi-transaksi tertentu harus mendapatkanpersetujuan suami.
·
Perjanjian menyepakati suatu hal
Hukum
mewajibkan setiap perjanjian harus mengenai sesuatu hal sebagai objek dari
perjanjian, misalnya tanah sebagai objek perjanjian jual beli
·
Dibuat berdasarkan suatu sebab yang halal
Perjanjian menuntut adanya itikad
baik dari para pihak dalam perjanjian, oleh karena itu perjanjian yang
disebabkan oleh sesuatu yang tidak halal, misalnya karena paksaaan atau tipu
muslihat tidak memenuhi syarat sebagai suatu perjanjian Dengan dipenuhinya
empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan
mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
4.
Jenis- jenis Kontrak
Dalam KUHPerdata dikenal beberapa
jenis perikatan, namun yang dimaksud jenis- jenis perikatan dalam KUHPerdata
tersebut pada dasarnya adalah jenis-jenis perjanjian atau jenis- jenis kontrak.
Jenis- jenis kontrak yang dimaksud adalah kontrak yang bukan merupakan kontrak
yang bersahaja atau kontrak yang dapat dilaksanakan dengan mudah karena para
pihak hanya terdiri atas masing- masing satu orang dan objek kontaknya pun
hanya satu macam,dan lain- lain yang terkait dengan kontrak tersebut serba
bersahaja. Kontrak yang tidak bersahaja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
v Kontrak Bersyarat
Kontrak bersyarat adalah kontrak yang
digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum
tentu akan terjadi.Kontrak bersyarat ini dapat dibagi dua yaitu kontrak dengan
syarat tangguh dan kontrak dengan syarat batal.Suatu kontrak dengan syarat
tangguh jika untuk lahirya kontrak tersebut digantungkan pada suatu peristiwa
tertentu yang akan datang dan belum tentu akan terjadi sedangkan suatu kontrak
disebut dengan syarta batal jika untuk batalnya atau berakhirnya kontrak
tersebut digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum tentu
akan terjadi.
v Kontrak dengan ketetapan waktu
Berbeda dari kontrak bersyarat,
kontrak dengan ketetapan waktu ini tidak menangguhkan terjadinya atau lahirnya
kontrak, melainkan menangguhkan pelaksanaan kontrak.
v Kontrak mana suka atau alternative
Kontrak manasuka atau alternative ini
mungkin jarang kita temui dalam praktik, tetapi hal ini dimungkinkan dalam
hukum kontrak. Dalam hal terjadi kontrak manasuka ini, debitur diperkenankan
untuk memilih salah satu dari beberapa pilihan yang ditentukan dalam kontrak.
Hak untuk memilih dalam kontrak mana suka ini selalu dianggap diberikan kepada
debitur, kecuali kalau secara tegas hak memilih tersebut diberikan kepada
kreditor.
v Kontrak Tanggung renteng atau
tanggung menanggung
Suatu kontrak dikatakan tanggung
menanggung jika dalam kontrak tersebut terdiri atas bebrapa orang kreditor, dan
dalam kontrak tersebut secara tegas dinyatakan bahwa masing- masing kreditor
berhak untuk menagih seluruh utang atau pembayaran seluruh utang kepada salah seorang
kreditor akan membebaskan debitur pada kreditor . Dengan demikian, apabila
debitur belum digugat di depan pengadilan, debitur baerhak memilih kepada siapa
dia akan membayar utangnya.
v Kontrak yang dapat dibagi dan tak
dapat dibagi
Suatu kontrak digolongkan dapat
dibagi atau tidak dapat dibagi tergantung pada kontrak yang prestasinya berupa
barang atau jasa yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi, baik secara nyata
maupun secara perhitungan. Namun demikian, walaupun barang dan jasa tersebut
sifatnya dapat dibagi,, suatu kontrak dianggap tidak dapat dibagi jika
berdasarkan maksud kontrak penyerahan barang atau pelaksanaan jasa tersebut
tidak dapat dibagi.
v Kontrak dengan ancaman hukuman
Ancaman hukuman merupakan suatu
klausul kontrak yang memberikan jaminan kepada kreditor bahwa debitur akan
memenuhi prestasi, dan ketika debitur tidak memenuhi prestasi tersebut, debitur
diwajibkan melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu.
v Kuasi kontrak
Dalam berbagai bacaan tentang hukum
kontrak, dapat kita baca tentang istilah kuasi kontrak atau biasa juga disebut
dengan kontrak tersamar (implied contract), namun istilah tersebut tidak
ditemukan dalam BW, maka untuk menganalisis apa sebenarnya kuasi kontrak
tersebut,menurut Munir Fuadi adalah ” Tidak semua kontrak dapat terlihat dengan
jelas adanya kata sepakat. Namun, sampai batas- batas tertentu bahkan suatu
kontrak dianggap sudah terbentuk, sungguh pun kesepakatan kehendak tidak jelas-
jelas kelihatan. Misalnya kesepakatan kehendak dalam jenis kontrak yang disebut
dengan ” kontrak tersamar” (implied contract, quast contract). Kontrak
tersamar ini diketemukan baik dalam tradisi hukum eropa kontinental, amupun
dalam tradisi hukum anglo saxon.
5.
Tahap Pembuatan Kontrak dan Struktur dari Sebuah Kontrak
Sebelum membuat Perjanjian sebaiknya
terlebih dahulu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Ø Penguasaan Terhadap Bisnis dalam
Perjanjian
Pembuatan suatu Perjanjian sangat
tergantung terhadap aspek bisnis yang diperjanjikan dalam Perjanjian, sehingga
diperlukan pengetahuan yang memadai atas bisnis tersebut. Biasanya keuntungan
yang ditawarkan oleh jenis bisnis tertentu menyebabkan pelaku bisnis tertarik
untuk melakukan investasi atau kerjasama, namun tidak semua jenis bisnis
dikuasai oleh para pelaku bisnis sehingga diperlukan orang yang menguasai
bisnis tersebut yang dapat membantu para pelaku bisnis memahami seluk beluk
bisnis dimaksud. Ada baiknya pelaku bisnis yang hendak melakukan Perjanjian
bisnis meminta bantuan pihak yang mempunyai wawasan luas tentang bisnis tersebut.
Ø Identifikasi Para Pihak
Suatu
Perjanjian merupakan bentuk kesepakatan pihak-pihak yang melakukan perjanjian,
sehingga dalam penyusunan perjanjian dituntut ketepatan penempatan pihak.
Kesalahan penempatan pihak dalam Perjanjian akan berakibat tidak mengikatnya
pihak yang dikehendaki sebagai pihak, misalkan apabila yang menjadi pihak dalam
perjanjian adalah perseroan, maka hendaknya perjanjian ditandatangani oleh
wakil perseroan menurut anggaran dasar, yaitu direksi sesuai dengan kewenangan
direksi tersebut atau setidaktidaknya pihak yang menerima kuasa untuk melakukan
Perjanjian tersebut;
Disamping
aspek legal formal diatas, juga patut dipertimbangkan latar belakang kebudayaan
serta kekuatan ekonomi serta aspek-aspek lain yang akan mempengaruhi isi perjanjian.
Aspek-aspek tersebut akan menentukan materi dan teknik melakukan negosiasi atas
materi-materi (hal-hal) yang akan menjadi bahan dalam perjanjian-perjanjian
antara para pihak.
Ø Penguasaan Regulasi
Seperti
telah dijelaskan sebelumnya bahwa Perjanjian yang dibuat tergantung pada jenis
bisnis yang diperjanjikan, karena itu regulasi yang berkaitan dengan Perjanjian
juga tidak selalu sama. Penguasaan akan jenis bisnis dalam Perjanjian membawa
pada tuntutan untuk menguasai regulasi yang berkaitan dengannya, sehingga perlu
dipastikan bahwa apa yang diperjanjikan dalam Perjanjian telah disesuaikan
dengan regulasi yang mengaturnya, mulai dari regulasi besar sampai yang
terkecilnya, mulai dari undang-undang sampai pada keputusan kepala instansi
terkait. Kadangkala beberapa ketentuan dalam regulasi tidak menunjang aspek
Perjanjian, maka perlu disepakati untuk dikesampingkan. Ketentuan-ketentuan
dalam regulasi ada yang dapat dikesampingkan dan ada yang tidak, maka
diperlukan pengenalan terhadap sifat-sifat dari ketentuan dalam regulasi
terkait.
Ø Penggunaan Tenaga Lain
Untuk memastikan suatu perjanjian dibuat dengan baik, maka
sebaiknya pihak yang melakukan perjanjian meminta bantuan tenaga-tenaga
profesional sesuai dengan aspek bisnis yang diperjanjikan. Bila meminta bantuan
penasihat hukum, hendaknya penasihat hukum yang tidak hanya mengerti hukumnya
tetapi juga yang mengerti bisnisnya, dan sedapat mungkin pada
Perjanjian-Perjanjian yang sifatnya sangat khusus dilibatkan pihak-pihak yang
ahli di bidangnya.
Ø Praktek Kebiasaan Internasional atau
Regional (lokal)
Apabila salah satu unsur dalam perjanjian tersebut melibatkan
unsur internasional, maka memahami praktek-praktek kebiasaan internasional juga
sebaiknya dimengerti. Namun apabila unsur lokal sangat menentukan dalam
perjanjian tersebut, maka nilai-nilai lokal tidak dapat dikesampingkan begitu
saja. Unsur lokal atau internasional bisa pada subyek perjanjian atau obyek
dari perjanjian yang akan dibuat.
A)
Tahapan-Tahapan Perancangan Perjanjian
Suatu Perjanjian tidak terjadi begitu saja, tetapi setelah
melalui tahapan- tahapan tertentu, maka kita perlu mengetahui tahapan-tahapan
penyusunan hingga berakhirnya suatu Perjanjian sebagai berikut:
1.
Munculnya
kesepakatan dasar diantara para pihak untuk membuat Perjanjian;
Tahapan ini diawali melalui pembicaraan rencana pembuatan
Perjanjian diantara pihak-pihak dengan saling menjajaki hal yang disepakati
dalam bisnis sebelum menuangkannya dalam Perjanjian. Dalam bentuk formalnya
penjajakan ini biasanya dituangkan dalam bentuk Letter of Intent (LoI)
atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan dalam LoI atau MoU
belum merupakan sebuah kesepakatan Perjanjian, sehingga tidak mengikat tetapi
menjadi garis-garis besar penyusunan Perjanjian.
2.
Negosiasi
atas rancangan Perjanjian;
Perjanjian memuat kepentingan para pihak dan karena
kepentingan pihak- pihak yang telibat dalam Perjanjian berbeda, maka untuk
mencapai kesepakatan perlu dilakukan persesuaian diantara kepentingan tersebut.
Tahapan ini diwarnai dengan tawar menawar keinginan masing-masing pihak. Karena
tidak semua kepentingan para pihak dapat disepakati, maka diperlukan kerelaan
masing- masing pihak untuk tidak terlalu memaksakan hal-hal yang sifatnya
hakiki dalam Perjanjian demi tercapainya kesepakatan. Tahapan ini merupakan
tahapan paling alot dan kesempatan bagi para pihak untuk mengetahui sejauh mana
posisi masing-masing kebutuhan dalam Perjanjian, hal-hal yang diprioritaskan,
kelemahan-kelemahan rancangan Perjanjian, dan tidak jarang diselingi dengan
penggunaaan kekuatan posisi untuk memaksa pihak lain menerima tawaran
kepentingannya. Dengan demikian klausul-klausul rancangan Perjanjian bisa
mengalami pengurangan dan/atau penambahan.
3.
Penandatanganan
Perjanjian;
Hal-hal yang telah disepakati dalam negosiasi kemudian dituangkan
dalam bentuk akhir Perjanjian untuk ditandatangani oleh para pihak. Sebelum
Perjanjian ini ditandatangani, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan pengecekan
akhir, untuk memastikan hal-hal yang dimuat dalam Perjanjian merupakan hal-hal
yang telah disepakati dalam tahapan perundingan, termasuk pengecekan terhadap
pihak- pihak yang menandatangani Perjanjian.
4.
Penerapan
Perjanjian;
Perjanjian yang telah ditandatangani merupakan undang-undang
bagi para pihak, karena itu pelaksanaan Perjanjian tidak boleh keluar dari
ha-hal yang telah disepakati. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian hanya
dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian, namun
demikian sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu diantara para pihak dan bila
perlu dilakukan kesepakatan tambahan sepanjang Perjanjian mengijinkannya. Untuk
memastikan pelaksanaan Perjanjian sesuai kesepakatan, maka para pihak
sepatutnya melakukan pengawasaan terhadap pelaksanaanya, demi mencegah
terjadinya wanprestasi yang berpotensi timbulnya perselisihan diantara para
pihak
5.
Timbulnya
perselisihan dalam Perjanjian.
Kunci dari Perjanjian adalah kesepakatan dari para pihak.
Perselisihan dalam Perjanjian muncul karena adanya penerapan Perjanjian yang
bertentangan dengan kesepakatan dalam Perjanjian, atau tidak dipenuhinya
hal-hal (prestasi) dalam Perjanjian, bahkan tidak jarang perselisihan muncul
akibat bunyi klausula Perjanjian yang multitafsir dalam pelaksanannya yang
disebabkan oleh penyusunan Perjanjian yang tidak matang dan terukur. Sama
halnya dengan hakekat Perjanjian, maka hakekat penyelesaian perselisihan dalam
Perjanjian adalah kesepakatan diantara para pihak, baik oleh kemauan sendiri
maupun karena hasil putusan pihak atau badan yang disepakati untuk
menyelesaikannya, sehingga dapat dikatakan pada dasarnya suatu perselisihan
menimbulkan perik Dalam membuat statu kontrak biasanya dilakukan dengan melalui
beberapa tahap dimulai Sejas adanya pembicaraan awal para pihak ingá selesainya
pelaksanaan kontrak. Walaupun tidak selamanya terjadi, tetapi kadang- kadang
statu kontrak didahului oleh nota kesepahaman atau memorando of understanding
(MOU). Seteleh penandatanganan MOU (kalau ada), Selanjutnya dilakukan langkah-
langkah atau tahap-tahap berikut:
a. Pembuatan draft pertama
b. pertukaran draft kontrak
c. revisi
d. penyelesaian akhir
e.penandatangan para pihak
Tidak semua
kontrak tertulis harus melalui tahap tersebut diatas, karena dapat saja terjadi
bahwa hanya satu pihak yang membuat draft kontrak kemudian diserahkan lepada
pihak lain untuk mencermati apa-apa yang maíz perlu disepakati oleh pihak
lanilla, kemudian diadakanlah perbaikan-perbaikan seperlunya ingá terjadi
kesepakatan mengenai seluruh klausul yang terdapat dalam draft kontrak
tersebut. Setelah itu para pihak menandatangani kontrak itu.
B)
Struktur Dari Sebuah Kontrak
Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian
dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa
kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan
berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik
bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis. Dalam praktek biasanya penulisan
kontrak mengikuti suatu pola umum yang
merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
(1) Judul;
(2) Pembukaan;
(3) Pihak-pihak;
(4) Latar belakang kesepakatan (Recital);
(5) Isi;
(6) Penutupan.
Apabila kita
berbicara mengenai kontrak yang lebih rumit atau kontrak bisnis, pada dasarnya
susunan bagian- bagian kontrak tetap dibagi atas bagian pendahuluan, bagian
isi, dan penutup. Ketiga hal itu dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Bagian Pendahuluan terdiri atas:
1. Sub bagian pembuka, memuat tiga hal berikut:
a) Sebutan
atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya (penyingkatan yang dilakukan)
b) tanggal kontrak yang dibuat dan
ditandatangai
c) tempat dibuat dan ditandatangai
kontrak
2. Sub
bagian pencantuman identitas para pihak, ada tiga hal yang perlu diperhatikan:
a) para
pihak harus disebutkan dengan jelas
b) orang
yang menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa.
c) pendefinisian pihak- pihak yang
terlibat dalam kontrak.
3. Sub bagian penjelasan
Pada
bagian ini diberikan penjelasan mengapa para pihak mengadakan kontrak (sering disebut
bagian premis)
b. Bagian isi, terdiri atas sebagai
berikut:
1. Klausul definisi
Klausul
definisi ini biasanya memuat berbagai definisi untuk keperluan kontrak.
Definisi ini hanya berlaku pada kontrak tersebut dan dapat menyimpang dari
pengertian umum. Klausul definisi penting dalam rangka mendefinisikan klausul-
klausul selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.
2. Klausul transaksi
Klausul
transaksi adalah klausul- klausul yang berisi tentang transaksi yang dilakukan.
Misalnya dalam jual beli aset, harus diatur tentang objek yang akan dibeli dan
pembayarannya.
3) Klausul
spesifik
Klausuk
spesifik mengatur tentang hal- hal yang spesifik dalam suatu transaksi.
4) Klausul
ketentuan umum
Klausul
ketentuan umum merupakan klausul yang sering kali dijumpai dalam berbagai
kontrak dagang maupun kontrak lainnya.Kontrak ini mengatur tentang domisili
hukum, penyelesaian sengketa ,pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari
perjanjian, dan lain-lain.
c. Bagian Penutup terdiri atas:
1. Sub
bagian kata penutup
Sub
bagian ini biasanya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan
ditandatangani oleh pihak- pihak yang memiliki kapasitas untuk itu, atau para
pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
2. Sub bagian penempatan ruang tanda
tangan
Sub
bagian ini merupakan tempat pihak- pihak menandatangani perjanjian atau kontrak
dengan menyebut nama pihak yang terlibat dalam kontrak,nama jelas orang
menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.
B. PERJANJIAN/ KONTRAK
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
1. PENGERTIAN
Macam dan jenis pengadaan barang/jasa pemerintah dalam
Perpres No. 70 Tahun 2012 meliputi :
a. Barang
b. Pekerjaan konstruksi
c. Jasa konsultasi
d. Jasa lainnya
Perpres No.70 Tahun 2012 Pasal 1 ayat 1,
memberikan definisi : “ Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa”.
Pasal 1 ayat 22 mendefinisikan “Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian
tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola “ .
Kontrak
pengadaan barang/jasa merupakan kontrak yang dikenal dalam kegiatan pengadaan
barang yang dilakukan oleh pemerintah, dimana sumber pembiayaannya berasal dari
APBN/APBD.15 Dana APBN merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bersama DPR RI,
sedangkan dana APBD merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Dana ini ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD provinsi/kabupaten/kota.
2. LANDASAN HUKUM PENGADAAN BARANG/ JASA
PEMERINTAH
Dasar
hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah :
1. Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
3. Undang-undang
Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak
Sehat;
4. Undang-undang
Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
5. Undang-undang
Nomor 25 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 33 tahun 2003 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Undang-undang
Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN;
7. Undang-undang
Nomor 16 tahun 2001 tentang Y ayasan;
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
9. Keputusan
Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN;
10.Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003
tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah
beberapakali disempurnakan, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun
2012.
3.
ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam Pasal 7 Perpres No. 70 Tahun
2012 telah ditentukan pihak- pihak yang terkait dalam organisasi pengadaan
barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa terdiri atas :
1)
Pengguna
Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi lain pengguna
APBN/APBD. KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau
yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan APBD.
Tugas
pokok dan kewenangan PA meliputi :
a) Menetapakan rencana umum pengadaan.
b) Mengumumkan secara
luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
c) Menetapkan PPK.
d) Menetapkan pejabat
pengadaan.
e) Menetapkan
panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.
f) Menetapkan
:
(1)
Pemenang pada pelelangan atau penyedia
pada penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
(2) Pemenang
pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa
konsultasi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
g) Mengawasi
pelaksanaan anggaran.
h) Menyampaikan
laporan keuangan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
i) Menyelesaikan
perselisihan antara PPK dengan ULP/pejabat pengadaan, dalam hal yang terjadi perbedaan
pendapat.
j) Mengawasi
penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.
2) Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan meliputi :
a. Menetapkan
rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1)
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2)
Harga Perkiraan
Sendiri (HPS); dan
3)
Rancangan Kontrak.
b. Menerbitka Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. Menyetujui bukti
pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia
Barang/ Jasa;
e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan
pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
dan
i.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas
pokok dan kewenangan, PPK dapat:
1. Mengusulkan kepada PA/KPA:
1) Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
2. Menetapkan tim pendukung;
3. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi
penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
4. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa Untuk ditetapkan sebagai PPK harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis
serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
1. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata
Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan
pekerjaan; Dalam hal jumlah Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan terbatas,
persyaratan dapat diganti dengan paling kurang golongan IIIa atau disetarakan
dengan golongan IIIa.
2. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua)
tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa; dan
3. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok
dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan
memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e.
menandatangani Pakta Integritas;
f. Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara (terkecuali untuk PA/KPA yang
bertindak sebagai PPK.);dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa.(Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk
ditunjuk sebagai PPK, persyaratan ini dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh
pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai
PPK).
3) Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, adalah unit organisasi
pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di K/L/D/I yang
bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Tugas pokok dan kewenanganULP/Pejabat Pengadaan meliputi :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/
Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan
papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk
diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan
evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk
Kelompok Kerja ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan
kepada Kepala ULP.
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1) menetapkan
Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah);dan/atau
b) Pengadaan
Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
kepada PA/KPA; dan
4) membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan
kepada PA/KPA.
i. memberikan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
j. Dalam hal diperlukan Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
1. perubahan
HPS; dan/atau
2. perubahan
spesifikasi teknis pekerjaan
Tugas pokok dan
kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan
ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/
jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi
penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasakepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber
Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota
Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan
pemberhentian anggota KelompokKerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/
Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan dan/atau KKN.
Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki
integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami
pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi
tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi
dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. memiliki
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan kompetensi yang
dipersyaratkan kecuali Kepala ULP); dan
f. menandatangani Pakta Integritas.
g. Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri, baik dari instansi sendiri maupun
instansi lainnya.kecuali untuk :
1. Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang
memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap
Lembaga/Institusi Pengguna APBN/ APBD yang bukan Pegawai Negeri.
2. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala
ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari bukan
Pegawai Negeri.
3. Dalam hal
Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus,
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal
dari Pegawai Negeri atau swasta.
Kepala ULP dan
Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/
anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
4) Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan, adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA
yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Tugas pokok dan
kewenangan Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan meliputi :
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah
melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara
Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Anggota
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari
instansi sendiri maupun instansi lainnya. (Dikecualikan anggota Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri).
2. memiliki
integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
3. memahami isi
Kontrak;
4. memiliki
kualifikasi teknis;
5. menandatangani
Pakta Integritas; dan
6.
tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
4.
PENYEDIA BARANG/ JASA
Penyedia
barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
barang/pekerjaan konsruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. Pasal 19 Perpres No.
70 Tahun 2012 mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia
barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut :
a. Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
b. memiliki keahlian,pengalaman,kemampuan teknis
dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling kurang 1
(satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
d. ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya
manusia, modal, peralatan
dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
Pengadaan Barang/Jasa;
f. dalam hal
Penyedia Barang/Jasa akan
melakukan kemitraan, Penyedia
Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerjasama operasi/ kemitraan yang
memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada
bidang pekerjaan yang
sesuai untuk Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta
kemampuan pada subbidang
pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha
non- kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus
untuk Pelelangan dan Pemilihan
Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
memiliki dukungan keuangan dari bank;
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai
berikut:
KP =
nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5
(lima) paket pekerjaan; dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak
6 (enam) atau
1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N =
jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan
selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
k. tidak
dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana,
yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
l. sebagai
wajib pajak sudah
memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK
Tahunan) serta memiliki
laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila
ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal
29 dan PPN (bagi
Pengusaha Kena Pajak) paling
kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan;
m. secara
hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak;
n.
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
o. memiliki alamat tetap dan jelas serta
dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
dan
p. menandatangani Pakta Integritas.
5. PROSES
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
A. PERSIAPAN
PEMILIHAN PENYEDIA BARANG
1. Penyerahan
Rencana Umum Pengadaan
PA/KPA menyerahkan Rencana Umum
Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari:
a. kebijakan umum pengadaan yang meliputi:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan
Pengadaan;
3) pengorganisasian
pengadaan; dan
4) penetapan penggunaan
produk dalam negeri;
b. rencana penganggaran biaya pengadaan serta biaya
pendukungnya;
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2. Pengkajian
Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian
ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi yang
dituangkan dalam BeritaAcara:
3.
Penyusunan
dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
1) Spesifikasi
Teknis dan Gambar.
2) Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)
3) Rancangan
Kontrak
b. Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
1) Berdasarkan
kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, PPK
menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
2) PPK
menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai
bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
4. Metode Pemilihan Penyedia
a. Pelelangan
b. Penunjukan Langsung
c. Pengadaan Langsung
d. Kontes
5. Metode Penilaian Kualifikasi
6. Pemilihan
Metode Pemasukan Dokumen Penawaran
a. Metode Satu Sampul
b. Metode Dua Sampul
c. Metode Dua Tahap
7. Metode
Evaluasi Penawaran
1)
Metode Evaluasi Sistem Gugur
2)
Metode Evaluasi Sistem Nilai.
3)
Metode Evaluasi Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
8. Penyusunan
Tahapan dan Jadwal Pengadaan
9. Pemilihan
Jenis Kontrak
10. Penyusunan
Dokumen Pengadaan
B.
PELAKSANAAN PENGADAAN
a.
Pengumuman pelelangan
b.
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
c.
Pemberian Penjelasan
d.
Pemasukan Dokumen Penawaran
e.
Pembukaan Dokumen Penawaran
f.
Evaluasi Penawaran
g.
Evaluasi Kualifikasi
h.
Pembuktian Kualifikasi
i.
Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
j.
Penetapan Pemenang
k.
Pengumuman Pemenang
l.
Sanggahan
m.
Sanggahan Banding
n. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
C.
PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK/SPK
6. KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan
Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana
Swakelola.
A.
JENIS
– JENIS KONTRAK
Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
1.
Kontrak Lump Sum;
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jumlah
harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.
semua
risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c.
pembayaran
didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi
Kontrak;
d.
sifat
pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e.
total
harga penawaran bersifat mengikat; dan
f.
tidak
diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
2.
Kontrak
Harga Satuan;
Kontrak Harga Satuan
merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap
satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b. volume atau kuantitas pekerjaannya masih
bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
c. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama
atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa; dan
d. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
3.
Kontrak
gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga
Satuan adalah Kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
4.
Kontrak
Persentase;
Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa
Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa
Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu;
dan
b. Pembayarannya didasarkan pada tahapan
produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
5.
Kontrak
Terima Jadi (Turnkey).
Kontrak
Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti
dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b. pembayaran
dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan
telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
b.
Kontrak
berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
1.
Kontrak
Tahun Tunggal; dan
Kontrak Tahun Tunggal merupakan
Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1
(satu) Tahun Anggaran.
2.
Kontrak
Tahun Jamak.
Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak
yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran
atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
a. Menteri/Pimpinan
Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman
benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat
di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan
pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
b. Menteri
Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dan
c. kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) .
Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh
Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kontrak
berdasarkan sumber pendanaan; dan
1.
Kontrak Pengadaan Tunggal;
Kontrak
Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1
(satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu
dalam waktu tertentu.
2.
Kontrak Pengadaan Bersama; dan
Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa
PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu
tertentu, sesuai dengan kebutuhan masingmasing PPK yang menandatangani Kontrak.
3. Kontrak Payung (Framework Contract).
Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga
Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan
oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diadakan
untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa
terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas
pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b. pembayarannya
dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran
bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
d. Kontrak
berdasarkan jenis pekerjaan
a. Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal;
Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan, pelaksanaan
atau pengawasan.
b. Kontrak
Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
Kontrak
Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan,
pelaksanaan dan/ataupengawasan.
B.
PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN/ KONTRAK PENGADAAAN BARANG/ JASA
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan
Kontrak, dan menandatangani Kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya
telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penandatanganan
Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan
SPPBJ paling lambat sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam Dokumen
Pengadaan.
b. PPK dan Penyedia tidak
diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan
penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
c. Dalam
hal perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati batas tahun anggaran,
penandatanganan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun
jamak.
d. PPK
dan Penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa,
redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen
Kontrak.
e. Menetapkan urutan hirarki
bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian dengan maksud apabila
terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain,
berlaku urutan sebagai berikut:
1) adendum Surat Perjanjian;
2) pokok perjanjian;
3) surat penawaran, beserta rincian penawaran biaya;
4) syarat-syarat khusus Kontrak;
5) syarat-syarat umum Kontrak;
6) Kerangka Acuan Kerja;
7) dokumen lainnya, seperti : Data
teknis lainnya, Gambar, SPPBJ, BAHS, BAPP.
f. Banyaknya rangkap Kontrak dibuat
sesuai kebutuhan, yaitu:
1) paling kurang 2 (dua) Kontrak
asli, terdiri dari:
a) Kontrak asli pertama untuk PPK
dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh Penyedia; dan
b) Kontrak asli kedua untuk Penyedia
dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;
2) rangkap kontrak lainnya tanpa
dibubuhi materai, apabila diperlukan. g. Penandatanganan Kontrak yang kompleks
dan/atau bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak.
h. Pihak
yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direksi yang
disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Pihak
lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud pada huruf h, dapat menandatangani kontrak Jasa Konsultansi,
sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus
sebagai tenaga kerja tetap dan mendapatkan kuasa atau pendelegasian wewenang
yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
Dasar untuk menandatangani Kontrak.
PEMBAHASAN
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN /KONTRAK
PENGADAAN OBAT – OBATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIKKA TAHUN ANGGARAN 2012
Perjanjian pemborongan Pengadaan Barang,
khususnya yang berupa pengadaan Obat Obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Sikka, pelaksanaannya dilakukan melalui pelelangan umum sederhana dengan metode
pasca kualifikasi. Ketentuan tersebut sesuai/diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Dalam Pelaksanaan
pelelangan ini yang ditunjuk sebagai Kontraktor Penyedia Barang adalah PT.
MULIA JAYA JOVAGI KARABA.
Dalam
Bab ini penulis akan membahas kesesuaian
antara Surat Perjanjian Pemborongan antara PPK sebagai Pihak Pengguna Barang
dengan PT. MULIA JAYA JOVAGI KARABA sebagai Penyedia Jasa dengan Struktur
Kontrak yang dipersyaratkan dalam Perpres nomor 70 Tahun 2012.
1) POKOK POKOK PERJANJIAN:
a) Pembukaan
(1) Judul Kontrak
(a) menjelaskan tentang judul dari
kontrak yang akan ditandatangani;
(b) menjelaskan jenis pekerjaan.
(2) Nomor Kontrak
(a) menjelaskan nomor kontrak yang
akan ditandatangani;
(b)bilamana kontrak berupa perubahan
kontrak maka nomor kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami
perubahan.
(3) Tanggal Kontrak
menjelaskan hari, tanggal, bulan, dan tahun kontrak ditandatangani
oleh para pihak.
(4) Kalimat Pembuka
merupakan kalimat pembuka dalam kontrak yang menjelaskan
bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun mereka membuat dan
menandatangani kontrak
(5) Para Pihak dalam Kontrak
(a)menjelaskan identitas dari para
pihak yang menandatangani kontrak. Identitas para pihak meliputi: nama,
jabatan, dan alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah
sebagai pihak pertama atau pihak kedua;
(b)para pihak dalam kontrak terdiri
dari dua pihak yaitu:
i. pihak pertama
adalah pihak PPK;
ii. pihak kedua adalah pihak Penyedia
yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
iii. menjelaskan bahwa pihak-pihak
tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya;
iv. penjelasan mengenai identitas
para pihak harus jelas dan terinci dan menerangkan hal yang sebenarnya; dan
v. apabila pihak kedua dalam kontrak
merupakan suatu konsorsium, kerjasama, atau bentuk kerjasama lainnya, maka
harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya, dan siapa
yang memimpin dan mewakili perusahaan.
(6) Latar Belakang
Bagian ini menjelaskan latar belakang ditandatanganinya kontrak
yang meliputi informasi:
(a) telah diadakan proses pemilihan
telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) PPK telah menunjuk Penyedia yang
menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ).
b) Isi
(1) Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat
atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai
dengan jenis pekerjaannya.
(2)
Pernyataan bahwa para pihak telah
menyetujui besarnya harga kontrak. Harga yang disepakati dalam kontrak harus
ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya.
(3)
Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam
perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum
dalam kontrak.
(4)
Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini
meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak.
(5)
Pernyataan bahwa apabila terjadi
pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak maka yang dipakai
adalah dokumen yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hirarkinya.
(6)
Pernyataan mengenai persetujuan para
pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar
harga yang tercantum dalam kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan
dalam kontrak.
(7)
Pernyataan mengenai jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.
(8)
Pernyataan mengenai kapan mulai efektif
berlakunya kontrak.
c) Penutup
(1) Pernyataan bahwa para pihak dalam
perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(2) Tanda
tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi materai.
(3) Kontrak
ditandatangani setelah ada penunjukan Penyedia jasa. Tanggal penandatanganan
kontrak tidak boleh mendahului tanggal SPPBJ.
Dari analisa kesesuaian antara Pokok – Pokok Surat
Perjanjian Pemborongan / Kontrak Pengadaan Obat Obatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2012 dengan Struktur Kontrak yang dipersyaratkan
dalam Perpres 70 Tahun 2012 dapat
disimpulkan bahwa Sudah Sesuai.
2)
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
Syarat – syarat umum yang dipersyaratkan dalam
perpres no 70 tahun 2012 meliputi :
a)
Definisi
Definisi
merupakan uraian atau pengertian mengenai istilah istilah yang digunakan dalam
kontrak. Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran
sehingga isi kontrak mudah dipahami oleh setiap orang yang membacanya dan tidak
ditafsirkan atau diartikan lain.
b)
Penerapan
Ketentuan
bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak
boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
c)
Asal Jasa
Ketentuan
mengenai penjelasan dari negara mana asal badan usaha dan/atau tenaga
ahli/personil Penyedia yang menjadi obyek perjanjian dalam Kontrak.
d) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja,
gambargambar, pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak dengan
ijin tertulis dari PPK.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual Ketentuan
yang mengatur kewajiban Penyedia untuk melindungi PPK dari segala tuntutan atau
klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
f) Jaminan
Ketentuan
mengenai jaminan yang harus disediakan oleh Penyedia yaitu:
(1) jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK
dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai minimal 100% (seratus persen)
dari besarnya uang muka;
(2) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia
paling tinggi
20%
(dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak.
(3) Besaran Uang Muka untuk Kontrak Tahun
Jamak, uang muka dapat diberikan;
(a)
20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak tahun pertama; atau
(b) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.
(4) Uang Muka yang telah diberikan
kepada Penyedia Barang/Jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah mendapat
persetujuan PPK;
(5) nilai jaminan Uang Muka dapat
dikurangi secaraproporsional sesuai dengan pengembalian uang muka;
(6) bentuk surat jaminan Uang Muka:
memuat nama dan alamat PPK, Penyedia yang berkontrak, dan hak penjamin, nama
paket kontrak, nilai jaminan uang muka dalam angka dan huruf, kewajiban
pihak-pihak penjamin untuk mencairkan Surat Jaminan Uang Muka selambatlambatnya
14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat kepada PPK, masa berlaku jaminan uang
muka dan tanda tangan penjamin.
g) Asuransi
Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak Penyedia
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu: pihak Penyedia harus mengasuransikan
semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta tenaga ahli dan tenaga pendukung untuk pelaksanaan
pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan,
serta resiko lain yang tidak dapat diduga dan halhal lain yang diperlukan
berkaitan dengan asuransi.
h) Pembayaran
Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata
uang yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran.
i) Harga
Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK kepada
Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. Harga yang disepakati dalam
kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya.
j) Perubahan
Kontrak
Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para
pihak, yang meliputi:
(1) perubahan pekerjaan disebabkan
oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah
lingkup pekerjaan dalam kontrak;
(2) perubahan jadwal pelaksanaan
pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan nilai kontrak akibat
adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau
penyesuaian harga.
k) Hak dan Kewajiban Para Pihak
Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta
kewajibankewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dan Penyedia dalam
melaksanakan kontrak, meliputi:
(1) Hak dan kewajiban pihak PPK
(a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia;
(b) meminta laporan-laporan secara
periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Penyedia;
(c) membayar pekerjaan sesuai dengan
harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
(d) memberikan fasilitas berupa
sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak Penyedia untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
(e) ketentuan peralatan dan bahan
yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia.
Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan
sisa sesuai dengan instruksi PPK.
(2) Kewenangan
anggota Penyedia Kewenangan anggota Penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila Penyedia adalah
sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu Penyedia, anggota joint
venture tersebut memberi kuasa kepadasalah satu anggota joint venture untuk
bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota Penyedia lainnya terhadap
PPK.
(3) Hak dan kewajiban pihak Penyedia
(a) menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
(b) berhak meminta
fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
(c) melaporkan pelaksanaan pekerjaan
secara periodik kepada pihak PPK;
(d) melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak;
(e) memberikan keterangan-keterangan
yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK;
(f) menyerahkan hasil pekerjaan
sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
(g) Penyedia harus mengambil
langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan
membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat
kegiatan Penyedia;
(h) melaksanakan perjanjian dan
kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggungjawab, ketekunan,
efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara
efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan
dalam kontrak.
(i) melaksanakan jasa konsultansi
sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan
kepada Penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat.
(j) Untuk biaya langsung non personil
(Direct reimbursable cost/out of pocket expenses), Penyedia tidak akan menerima
keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat
(discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan
pelaksanaan jasa konsultansi.
(k) Penyedia setuju bahwa selama
pelaksanaan kontrak, Penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan
jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak.
(l) Penyedia dilarang baik secara
langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan
kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas
Penyedia.
(m) Tanggungjawab Penyedia adalah
ketentuan mengenai hal-hal pertanggung-jawaban Penyedia sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia.
(n) Pemeriksaan keuangan adalah
ketentuan mengenai kewajiban Penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang
berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan
keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan Penyedia atau kuasanya, PPK dapat
memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu)
tahun setelah berakhirnya kontrak.
(o) Ketentuan mengenai tindakan yang
perlu mendapat persetujuan PPK meliputi:
i. memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;
ii. membuat subkontrak dengan pengaturan:
(i)
cara
Seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan
tertulis sebelum pelaksanaan,
(ii)
Penyedia
bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
subkonsultan dan personilnya.
(p)
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh Penyedia dan menjadi hak
milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain,
laporan dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak dan source code yang
disiapkan oleh Penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah
pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen
dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari
dokumendokumen tersebut.
l)
Personil Konsultan dan Subkonsultan
(1) Umum
Ketentuan ini mengatur
mengenai pernyataan Penyedia akan mempekerjakan personil atau subkonsultan
sesuai dengan kualifikasi dan pengalamannya.
(2)
Personil Inti
Personil inti adalah
ketentuan yang mengatur mengenai:
(a)
nama personil dan uraian pekerjaan, kualifikasi minimum, perkiraan waktu
pelaksanaan;
(b)
penyesuaian terhadap perkiraan waktu pekerjaan personil akan dibuat oleh
Penyedia melalui pemberitahuan secara tertulis kepada PPK;
(c)
apabila terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan waktu pelaksanaan harus
ditentukan secara tertulis oleh para pihak.
(3)
Persetujuan Personil
Persetujuan personil
adalah ketentuan yang mengatur mengenai tenaga kerja inti dan subkonsultan yang
telah disetujui oleh PPK harus memberikan data dirinya dan surat keterangan
tidak mengidap penyakit berbahaya/menular (medical certificate) serta terdaftar
atau tertera dalam daftar personalia Penyedia jasa.
(4)
Waktu kerja dan lembur
Waktu kerja dan lembur
adalah ketentuan yang mengatur mengenai:
(a)
jam kerja dan waktu cuti untuk tenaga kerja inti ditentukan dalam dokumen
kontrak;
(b)
waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak
kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat perintah mobilisasi;
(c)
tenaga kerja tidak berhak untuk dibayar atas pekerjaan lembur atau sakit atau
liburan, karena perhitungan upah sudah mencakup hal tersebut.
(5)
Penggantian dan Perpindahan Tenaga Ahli/Pendukung
(a)
penggantian dan perpindahan tenaga ahli hanya dapat dilaksanakan dengan
persetujuan PPK. Jika memang terdapat hal-hal penting yang mengharuskan penggantian,
maka atas persetujuan PPK, dapat dilakukan penggantian tenaga kerja dengan
tenaga kerja yang setara atau lebih baik tanpa menambah biaya;
(b)
apabila PPK menemukan tenaga ahli/pendukung yang melakukan kesalahan serius
atau terlibat tindak kejahatan, atau mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya,
maka PPK dapat secara tertulis mengajukan penggantian tenaga kerja tersebut.
m)
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
(1)
tanggal kontrak mulai berlaku dan berakhir;
(2)
tanggal pekerjaan mulai dilaksanakan;
(3)
tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari Penyedia kepada PPK.
n)
Pengawasan dan Pemeriksaan Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan/menugaskan/meminta
panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, pengguna jasa dan/atau pihak ketiga
untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia.
o)
Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
(1)
hal-hal yang berkaitan dengan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh
Penyedia atau PPK dari jadwal yang ditentukan dalam kontrak;
(2)
sanksi yang diberikan kepada Penyedia atau PPK apabila terjadi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan;
(3)
pengecualian dari ketentuan angka (2) akibat keadaan kahar.
p)
Keadaan Kahar Ketentuan mengenai keadaan kahar yang meliputi pengenaan sanksi
dan perubahan kontrak serta tindakan yang diambil untuk mengatasi keadaan
kahar. Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan
Jasa Konsultansi meliputi:
(1) bencana alam;
(2) bencana non alam;
(3) bencana sosial;
(4) pemogokan;
(5) kebakaran; dan/atau
(6)
gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan danmenteri teknis terkait.
q)
Itikad Baik
(1)
para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam kontrak;
(2)
para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Jika selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
r)
Pemutusan Kontrak
Ketentuan mengenai kapan kontrak dapat
diputuskan, dibagi dua yaitu:
(1)
pemutusan kontrak oleh pihak Penyedia;
(2)
pemutusan kontrak oleh pihak PPK.
s)
Penyelesaian Perselisihan
Ketentuan mengenai cara
penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam kontrak, yang
meliputi; musyawarah, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa (mediasi,
konsiliasi) atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
t)
Bahasa dan Hukum
(1)
Bahasa kontrak menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(2)
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
u) Perpajakan
Ketentuan
mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
v) Korespondensi
Ketentuan mengenai semua
korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail, dan/atau faksimili dan alamat
tujuan para pihak.
w)
Layanan tambahan: pembuatan maket/model dari hasil desain.
Syarat
syarat Umum dalam Perjanjian Pemborongan/ Kontrak Pengadaan Obat obatan pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun 2012 terdiri dari :
A. KETENTUAN UMUM
1.
DEFENISI
Istilah-istilah yang digunakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang;
1.2.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan
pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD;
1.3.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA
untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
1.4.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK
adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang.
1.5.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang
bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan;
1.6.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut
APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7.
PENYEDIA adalah
badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan barang;
1.8.
Sub PENYEDIA
adalah PENYEDIA yang mengadakan
perjanjian kerja dengan PENYEDIA
penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak);
1.9.
Kemitraan adalah kerja
sama usaha antar
PENYEDIA baik PENYEDIA nasional maupun PENYEDIA asing, yang masing-masing pihak mempunyai
hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
1.10. Surat
Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang
bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh peserta/PENYEDIA kepada PPK/ULP untuk menjamin
terpenuhinya kewajiban peserta/PENYEDIA;
1.11. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan PENYEDIA dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak;
1.12. Nilai
Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.13. Hari adalah hari kalender;
1.14. Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar
kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang
merupakan bagian dari penawaran;
1.15. Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan
yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), dikalkulasikan
secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh ULP untuk menilai
kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
1.16. Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
1.17. Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.18. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang
ditetapkan dalam Dokumen pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada PENYEDIA lain dan disetujui terlebih
dahulu oleh PPK;
1.19. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima barang.
1.20. Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja PENYEDIA adalah sama dengan tanggal
penandatangan Surat Pesanan (SP) oleh PENYEDIA.
1.21. Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pertama pekerjaan selesai,
dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
1.22. Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan
dipergunakan oleh PPK
1.23. Tempat tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman
barang oleh PENYEDIA berakhir sesuai
dengan istilah pengiriman yang digunakan.
2.
PENERAPAN
SSUK
diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang tetapi
tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3.
BAHASAN DAN
HUKUM
3.1. Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia kecuali dalam
rangka pinjaman/hibah luar
negeri menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi
pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris.
3.2. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia,
kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri
menggunakan hukum
yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi
pinjaman/hibah (tergantung kesepakanatan pemerintah dan negara pemberi
pinjaman/hibah).
4.
LARANGAN
KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN
4.1
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan,
menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan
berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong
terjadinya persaingan tidak sehat;
c. membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
4.2
PENYEDIA menjamin
bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota kemitraan/KSO apabila berbentuk
kemitraan/KSO) dan sub PENYEDIAnya
(jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas.
4.3
PENYEDIA yang menurut
penilaian PPK terbukti melakukan
larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif oleh PPK sebagai berikut:
a.
Pemutusan
Kontrak;
b.
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c.
Sisa
uang muka harus dilunasi oleh PENYEDIA;
dan
d.
Pengenaan
daftar hitam
4.4
Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daeah/Pimpinan
Institusi Lainnya.
4.5
PPK yang terlibat
dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
ASAL
BARANG
5.1.
PENYEDIA harus
menyampaikan asal pabrikan terhadap sediaan/barang /produk yang didistribusikan.
.
5.2.
Barang/sediaan/produk
yang diadakan harus diutamakan barang yang pabrikasinya dilakukan di Indonesia (produksi
dalam negeri).
6.
KORESPONDENSI
6.1.
Semua
korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat
tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
6.2.
Semua pemberitahuan,
permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan
melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum
dalam SSKK.
7.
WAKIL
SAH PARA PIHAK
Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan
untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan
untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK
atau PENYEDIA hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk PENYEDIA perseorangan, PENYEDIA tidak boleh diwakilkan.
8.
PEMBUKUAN
PENYEDIA diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
akurat dan sistematis sehubungan dengan pengadaan Barang ini berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku.
9.
PERPAJAKAN
PENYEDIA,
SubPENYEDIA (jika ada), dan Personil
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
10.
PENGALIHAN
DAN/ATAU SUBKONTRAK
10.1.
PENYEDIA dilarang
untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak
hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama PENYEDIA, baik sebagai
akibat peleburan (merger) maupun
akibat lainnya.
10.2.
PENYEDIA dilarang
untuk mensubkontrakkan pekerjaan utama yang disebutkan dalam daftar kuantitas
dalam Kontrak ini.
10.3.
Subkontrak
sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada PENYEDIA spesialis setelah persetujuan tertulis dari PPK. PENYEDIA tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.4.
Jika
ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan PENYEDIA dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
11.
PENGABAIAN
Jika
terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu
Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian
yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian
terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika
dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12.
PENYEDIA MANDIRI
PENYEDIA
berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap personil dan subPENYEDIAnya (jika ada) serta pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka.
13.
KEMITRAAN
Kemitraan/KSO
memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian
untuk bertindak atas nama kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
terhadap PPK berdasarkan Kontrak
ini.
14.
PENGAWASAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Selama
berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK
dapat mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
B. PELAKSANAAN PENGADAAN, SERAH TERIMA, AMANDEMEN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
15.
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
15.1.
Kontrak
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh para
pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
15.2. Pekerjaan
pengadaan Barang mulai dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
15.3.
Barang harus
diserahkan pada
tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
15.4.
Apabila PENYEDIA berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan PENYEDIA telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas PENYEDIA
dengan adendum kontrak
16.
SURAT
PESANANAN
16.1.
PPK menerbitkan
SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan
Kontrak.
16.2.
SP
harus sudah disetujui/ditandatangani oleh PENYEDIA
sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dibubuhi materai selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SP.
16.3.
Tanggal
penandatanganan SP oleh PENYEDIA
ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan.
17.
PROGRAM
MUTU
17.1
PENYEDIA berkewajiban
untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaskanaan kontrak untuk
disetujui oleh PPK.
17.2
Program
mutu disusun oleh PENYEDIA paling
sedikit berisi:
a.
informasi
pengadaan barang;
b.
organisasi
kerja PENYEDIA;
c.
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
d.
prosedur
pelaksanaan pekerjaan;
e.
prosedur
instruksi kerja; dan
f.
pelaksana
kerja.
17.3
Program
mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
17.4
PENYEDIA berkewajiban
untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa
kompensasi.
17.5
Pemutakhiran
program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
mendapat persetujuan dari PPK.
17.6
Persetujuan
PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual PENYEDIA.
18.
RAPAT
PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK
18.1
Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SP dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan PENYEDIA,
unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak.
18.2
Beberapa
hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
adalah:
a.
program mutu;
b.
organisasi
kerja;
c.
tata
cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d.
jadwal
pelaksanaan pekerjaan.
e.
penyusunan
rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada.
f.
Rincian
rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika barang yang akan diadakan
memerlukan pabrikasi.
B.1. PELAKSANAAN PENGADAAN, SERAH TERIMA, AMANDEMEN DAN PEMUTUSAN KONTRAK.
Nama pekerjaan : Pengadaan Obat-Obatan
PENYEDIA
harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan
dalam Spesifikasi Teknis yang disusun berdasarkan standar yang ditetapkan dalam
SSKK.
21.1. Apabila
diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan PENYEDIA melakukan pemeriksaan kondisi lapangan.
21.2. Untuk
pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
21.3. Hasil
pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak,
maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.1. PPK atau Tim Inspeksi
yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.2. Jadwal,
tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai
SSKK.
22.3. Biaya
pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga Kontrak.
23.1. PENYEDIA
berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang sedemikian rupa
sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan
selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang
sampai ke Tempat Tujuan Akhir.
23.2. PENYEDIA
harus melakukan pengepakan, penandaan,
dan penyertaan dokumen identitas Barang di dalam dan di luar paket Barang
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK..
24.1. PENYEDIA
berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai dengan jadwal
pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam
SSKK.
24.2. Sarana
transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
24.3. Untuk
barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, PENYEDIA harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
penanganannya.
25.1. PENYEDIA harus mengasuransikan barang-barang
yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK;
25.2. PENYEDIA harus mengasuransikan pengiriman
barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK
25.3. Barang
yang dikirimkan secara CIF (Cost,
Insurance and Freight) harus diasuransikan untuk pertanggungan yang
tercantum dalam SSKK terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi
selama pabrikasi atau proses perolehan, transportasi, penyimpanan dan
pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
25.4. Asuransi
terhadap Barang harus diteruskan sampai ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK
25.5. Penerima
manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
25.6. Semua
biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak
26.1. PENYEDIA
bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
26.2. Transportasi
Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
26.3. Semua
biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di dalam
Nilai Kontrak.
Semua
resiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada PENYEDIA dan tidak akan beralih kepada PPK sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
28.1.
PPK
berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan
kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan mutu (uji kualitas mproduk)
yang telah ditentukan dalam kontrak.
28.2.
Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh PENYEDIA dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga
dalam ini Panitia Penerima dan Pemeriksa.
28.3.
Pemeriksaan
dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
28.4.
Biaya
pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh PENYEDIA.
28.5.
Pemeriksaan
dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh
PPK dan/atau Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan. PENYEDIA
berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK
dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya.
28.6.
Jika
hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang
ditetapkan dalam Kontrak, PPK
dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang
tersebut dan PENYEDIA atas biaya
sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut.
28.7.
Atas
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan dan PENYEDIA.
29.1.
Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh PENYEDIA disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan;
29.2.
Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
29.3.
Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus
maka harus dilakukan pelatihan kepada PPK
oleh PENYEDIA, biaya pelatihan
termasuk dalam harga barang;
29.4.
Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka PENYEDIA memperbaiki atau mengganti
barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung PENYEDIA.
30.1. Kecuali Kontrak
diputuskan lebih awal, PENYEDIA
berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK.
30.2. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan
Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian PENYEDIA maka PENYEDIA dikenakan denda.
30.3. Jika keterlambatan
tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran
ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
30.4. Tanggal
Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
31.1.
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), PENYEDIA mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
31.2.
Serah
terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. .
31.3.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan.
31.4.
Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan melakukan
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PENYEDIA. Apabila terdapat
kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta PENYEDIA memperbaiki/ menyelesaikannya.
31.5.
Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban
untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang dan membandingkan
kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman.
31.6.
Jika
identitas Barang tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung
meminta PENYEDIA melakukan
pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang .
31.7.
Jika
Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk
menolak Barang tersebut.
31.8.
Atas
pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang
ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan PENYEDIA.
31.9.
Jika
pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka PENYEDIA berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal
Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK
atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK.
Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
31.10.
Penilaian
hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.11.
PPK menerima
penyerahan pekerjaan setelah:
a.
seluruh
hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
b.
PENYEDIA menyerahkan
sertifikat garansi kepada PPK
(apabila diperlukan)
31.12.
Jika
Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan
Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian PENYEDIA
maka PENYEDIA dikenakan denda
keterlambatan.
32.1.
Kecuali
diatur lain dalam SSKK maka istilah pengiriman dan implikasinya terhadap hak
dan kewajiban Para Pihak diatur berdasarkan Incoterms.
32.2.
Istilah-istilah
pengiriman EXW, FOB dan CIF yang digunakan dalam Kontrak ini tunduk kepada
edisi terbaru Incoterms yang
tercantum dalam SSKK dan sebagaimana diterbitkan oleh the International Chamber of Commerce.
33.1. PENYEDIA dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu
yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian PENYEDIA, atau cacat mutu akibat formulasi pabrikasi, bahan, dan
cara kerja.
33.2. Jaminan bebas
cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima
Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SSKK.
33.3. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada
PENYEDIA segera setelah ditemukan
cacat mutu tersebut selama Masa batas waktu kadaluarsa yang ditentukan dalam
kontrak ini.
33.4. Terhadap
pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, PENYEDIA
berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
33.5. Jika PENYEDIA tidak memperbaiki atau
mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK
akan menghitung biaya pergantian produk yang diperlukan, dan PPK secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan pergantian
produk tersebut. PENYEDIA
berkewajiban untuk membayar biaya pergantian produk atau penggantian tersebut
sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut
dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan PENYEDIA.
33.6. Terlepas dari
kewajiban penggantian biaya, PPK dapat
memasukkan PENYEDIA yang lalai
memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
PENYEDIA harus melaksanakan
beberapa atau semua layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK
35. LAYANAN
TAMBAHAN
Penyedia harus melaksanakan beberapa atau semua layanan
lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK
36. PERUBAHAN KONTRAK
36.1
Kontrak
hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
36.2
Perubahan Kontrak bisa
dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak dan dituangkan
melalui amandemen Kontrak, meliputi:
a.
perubahan
pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam
kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b.
perubahan jadwal
pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c.
perubahan harga
kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan
pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
36.3
Untuk
kepentingan perubahan
kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
37. PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN
37.1
Apabila
terdapat perbedaan yang signifikan antara keadaan di lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang
meliputi antara lain:
a.
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak;
b.
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangan;
dan/atau
d.
melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak
yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
37.2
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan
paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
37.3
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis
kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan
tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
37.4
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai
dasar penyusunan adendum Kontrak.
38.1
Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a.
pekerjaan tambah;
b.
perubahan disain;
c.
keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d.
masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
e.
Keadaan Kahar.
38.2
Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar.
38.3
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
38.4
PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
untuk meneliti kelayakan usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.
38.5
Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam
adendum Kontrak.
39.1
Yang
dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang
digolongkan Keadaan Kahar adalah:
a.
Bencana
alam;
b.
Bencana
non alam;
c.
Bencana
sosial;
d.
Pemogokan;
e.
Kebakaran;
dan/atau
f.
Gangguan
industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri
Keuangan dan menteri teknis terkait
39.2
Tidak
termasuk Keadaan Kahar
adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
39.3
Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan
kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar.
39.4
Pada saat
terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan
Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan
secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak
dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan
untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
suatu adendum Kontrak.
40.1
Kegagalan
salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika ketidakmampuan tersebut
diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a.
telah
mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam
Kontrak; dan
b.
telah
memberitahukan secara terrtulis kepada Pihak lain dalam Kontrak
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.2
Keterlambatan
pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang
tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
Pada
saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga
Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pengadaan yang
telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar, PPK memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pengadaan sedapat mungkin maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak
dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan
untuk melanjutkan pengadaan dalam situasi demikian.
43.1
Menyimpang
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat
memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a.
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
b.
Penyedia
gagal mengirimkan Barang sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.
Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari pengadaan yang
gagal dikirimkan atau diselesaikan. Dalam hal terjadi pemutusan, PPK dengan
caranya sendiri dapat memperoleh pasokan Barang yang gagal dikirimkan atau
diselesaikan. Penyedia
berkewajiban untuk mengganti selisih biaya (jika ada) yang dikeluarkan oleh PPK
di atas Nilai Kontrak ini untuk memasok Barang tersebut. Penyedia tetap
berkewajiban untuk meneruskan pelaksanaan bagian lain dari pengadaan dalam
Kontrak ini yang tidak diputuskan;
c.
Penyedia
berada dalam keadaan pailit;
d.
Penyedia
tidak mempertahankan keberlakuan Surat Jaminan Pelaksanaan;
e.
denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan
Penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
f.
Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
g.
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang.
43.2
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
a.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan;
c.
penyedia membayar denda; dan/atau
d.
penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
44.1.
Menyimpang
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK
tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK; atau
44.2.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan
perundang-undangan.
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan
sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
Dalam hal Kontrak dihentikan atau diputus, maka PPK wajib membayar kepada
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan
tanggal berlakunya penghentian/pemutusan kontrak.
Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban:
a.
menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam kontrak;
b.
berhak meminta
fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c.
melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
d.
melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
e.
memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan PPK;
f.
menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak; dan penyedia harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai
untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat
Penyedia berkewajiban untuk memasok
Barang sesuai dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari PPK.
50.
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat
Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK
beserta instansinya sehubungan dengan klaim yang timbul dari pengadaan Barang
yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan Kontrak ini atas
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga.
Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum
melakukan tindakan-tindakan berikut:
a.
mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang ini;
b.
mengubah atau memutakhirkan program mutu;
c.
tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
53.
USAHA
MIKO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECIL
53.1
Apabila penyedia
yang ditunjuk adalah penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka
dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan
sendiri oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau
disubkontrakkan kepada pihak lain.
53.2
Apabila penyedia
yang terpilih adalah penyedia bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat:
a.
penyedia wajib
bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil,
antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
b.
dalam
melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap bertanggungjawab penuh
atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
c.
bentuk kerjasama
tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; dan
d.
membuat laporan
periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
53.3
Apabila
ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam SSKK.
54.1.
Penyedia
yang bukan berstatus Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat
bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
54.2.
Bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan
disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
54.3.
Penyedia
tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
54.4.
Ketentuan-ketentuan
dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak
serta menganut prinsip kesetaraan.
Penyedia
berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam
Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi
pengadaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
56.
JAMINAN
56.1
Jaminan
Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
penandatanganan kontrak dengan besar:
a.
5% (lima
perseratus) dari nilai kontrak; atau
b.
5% (lima
perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh
perseratus) HPS.
56.2
Masa
berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan
kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan.
56.3
Jaminan
Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
perseratus) dan setelah menyerahkan
sertifikat garansi;
56.4
Jaminan
Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai
100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka;
56.5
Nilai
Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan;
56.6
Masa
berlakunya Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah terima barang.
56.7
Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlakunya jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
57.1.
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
57.2.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan
realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
57.3.
Laporan pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh PENYEDIA, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui
oleh wakil PPK.
58. HAK DAN KEWAJIBAN PPK
PPK mempunyai Hak dan kewajiban :
a.
mengawasi dan
memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b.
meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh penyedia;
c.
membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah
ditetapkan kepada penyedia; dan
d.
memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
60.1
Uang
muka
a.
Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia untuk:
1)
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material;
dan/atau
2)
persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan
Barang.
b.
besaran uang
muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka senilai uang muka
yang diterima;
c.
penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
Kontrak;
d.
PPK harus
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSMP) untuk
permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
e.
Jaminan Uang
Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan
Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
f.
pengembalian
uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100% (seratus perseratus);
g.
untuk kontrak
tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
60.2
Prestasi
pekerjaan
a.
pembayaran prestasi
hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1)
penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2)
pembayaran
dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara
sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3)
pembayaran
harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
dan
4)
untuk
kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi
bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b.
Penyelesaian
pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai
dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi
dengan berita acara hasil uji coba.
c.
Pembayaran
dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
d.
PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSMP).
e.
bila terdapat
ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan
yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya sesuai ketentuan dalam
SSKK.
60.3
Denda
dan ganti rugi
1) 1/1000 (satu
perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau
a.
1/1000 (satu
perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
b.
ganti rugi
merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi;
c.
besarnya denda yang
dikenakan kepada penyedia
atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap
hari keterlambatan adalah:
2)
dilaksanakan
belum berfungsi. sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d.
besarnya ganti
rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan
kompensasi;
e.
tata cara
pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK;
f.
ganti rugi dan
kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
dan data-data.
61.
PERISTIWA
KOMPENSASI
61.1
Peristiwa
kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
a.
PPK
mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b.
keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
c.
PPK
tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
d.
PPK
menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
e.
PPK
memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
f.
ketentuan lain dalam SSKK.
61.2
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
61.3
Ganti rugi hanya
dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Kompensasi.
61.4
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika
perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
61.5
Penyedia tidak
berhak atas ganti rugi dan/
atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Kompensasi.
62.1.
PPK membayar
kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam
kontrak sebesar harga kontrak;
62.2.
Harga Kontrak
telah memperhitungkan keuntungan dan beban pajak
serta biaya overhead.
62.3.
[Untuk
kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum - Rincian
harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga].
63.
PENANGGUHAN
63.1.
PPK
dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya.
63.2.
PPK secara
tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
63.3.
Pembayaran
yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian
penyedia.
63.4.
Jika
dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan
penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada
penyedia.
64.1.
Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
64.2.
Penyesuaian
harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari
12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
pelaksanaan pekerjaan.
64.3.
Penyesuaian
Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan dan biaya operasional sebagaimana tercantum dalam penawaran.
64.4.
Penyesuaian
Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
kontrak awal/adendum kontrak.
64.5.
Penyesuaian
Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan
indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
64.6.
Jenis
pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak
dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum
kontrak tersebut ditandatangani.
64.7.
Kontrak
yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan
penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan
jadwal realisasi pekerjaan.
64.8.
Penyesuaian
Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn
= Ho
(a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn
= Harga
Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho
= Harga
Satuan pada saat harga penawaran;
a
= Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam
hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
b,
c, d = Koefisien
komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan
a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
Bn,
Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke 13 setelah penandatanganan kontrak).
Bo,
Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penanda-tanganan kontrak.
64.9.
Penetapan
koefisien barang terhadap harga satuan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK..
64.10.
Indeks
harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
64.11.
Dalam
hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh
instansi teknis.
64.12.
Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+....
dst
Pn = Nilai
Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga
Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan
penyesuaian Harga Satuan;
V =
Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
64.13.
Pembayaran
penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data;
64.14.
Penyedia
dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.
PPK berwenang
melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.
Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.
E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak yang meliputi musyawarah, arbitrase, mediasi,
konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
67.
Itikad Baik
67.1.
Para pihak
bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
67.2.
Para pihak
setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
Dari analisa kesesuaian antara Syarat- Syarat
Umum Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak Pengadaan Obat Obatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2012 dengan Struktur Kontrak yang
dipersyaratkan dalam Perpres 70 Tahun
2012 dapat disimpulkan bahwa Sudah
Sesuai.
3)
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
Ketentuan yang merupakan
perubahan, tambahan dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada
syarat-syarat umum kontrak. Dokumen lainnya yang merupakan bagian dari Kontrak.
Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak
sesuai dengan perpres 70 tahun 2012, yaitu:
a) SPPBJ;
b) hasil klarifikasi dan
negosiasi teknis dan biaya;
c) Dokumen Penawaran;
d) Dokumen Pemilihan dan
adendumnya (apabila ada);
e) Kerangka Acuan Kerja;
f) dokumen lainnya yang
diperlukan.
Berikut adalah syarat
syarat Khusus yang dimuat dalam Perjanjian Pemborongan / Kontrak Pengadaan
Barang Pengadaan Obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2012
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A.
PENGERTIAN
1.
Pengguna
Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Sikka
2.
Tempat Tujuan Akhir adalah Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab.
Sikka Jl. Kimang Buleng Kel. Kota Uneng Kec. Alok Kab. Sikka
B.
KORESPONDENSI
Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK : Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka
Nama : Petrus
Herlemus, S. Si, Apt
Alamat : Jln. El Tari- Maumere
Teleks : (0382) 21974
Faksimili : (0382) 21974
Penyedia : PT. Mulia Jaya Jovagi Karaba
Nama : Roy
Goenawan
Alamat : Jln. .
Jend. Sudirma No.10 LT.3 Telp. 0380-832312 Kupang NTT
Teleks : -
Faksimili : -
C.
TANGGAL BERLAKU KONTRAK
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : 2 Juli 2012 sampai dengan 29
September
D. WAKTU
DIMULAINYA PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan barang mulai dilaksanakan terhitung sejak : 2 Juli 2012
E.
PEMERIKSAAN BERSAMA
PPK bersama-sama dengan penyedia barang
melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dalam waktu 14 (empat belas) hari
setelah penandatangan kontrak.
F.
Pengepakan
Pengepakan, penandaan dan penyertaan
dokumen dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan berdasarkan standar baku
pabrik dan distribusi produk.
G. Pengiriman
Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh
Penyedia adalah seluruh dokumen sah yang
menjamin mutu dan legalitas produk yang
diadakan.
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh PPK sebelum serah terima
Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap
biaya yang diakibatkannya.
H. Asuransi
1.
Pertanggungan asuransi dilakukan
sesuai dengan ketentuan Incoterms.
2.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan Incoterms maka pertanggungan asuransi
harus meliputi ketentuan standar
asuransi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Jika barang dikirim secara CIF maka
pertanggungan asuransi terhadap Barang harus diberikan sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir [YA).
4.
Jika barang dikirim secara FOB atau
EXW maka pertanggungan asuransi terhadap Barang harus diberikan sampai dengan
Tempat Tujuan Akhir [YA).
I.
Transportasi
1.
Barang harus diangkut sampai dengan
Tempat Tujuan Akhir
2.
Penyedia menggunakan transportasi
Pesawat untuk pengiriman barang melalui udara
J.
Serah
Terima
Serah terima dilakukan paling tanggal 29
September 2012 bertempat Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Jln.
Kimang Buleng Kel. Kota Uneng Kec. Alok. Kab. Sikka
K.
Pemeriksaan
dan Pengujian
1.
Pemeriksaan dan pengujian yang
dilaksanakan meliputi Jumlah,
spesifikasi dan kualitas Barang
2.
Pemeriksaan Barang di laksanakan di :
Gudang Kontraktor
3.
Pengujian Kualitas Produk dilaksanakan di Balai POM Kupang. Segala
biaya pengujian di tanggung oleh PENYEDIA.
4.
Masa Uji Kualitas Produk selama 15 (lima belas) hari kelender
sejak pekerjaan dinyatakan 100 %.
L.
Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan
pengadaan barang ini adalah selama: 90
(Sembilan Puluh) hari Kalender
M. Pembayaran Uang Muka
Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat
diberikan uang muka sebesar sebesar 30% (Tiga Puluh persen) dari Nilai Kontrak
N. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin.
2.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan
pekerjaan telah selesai 100%
3.
Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan:Berita Acara Pemerikasaan dan Berita Acara Serah Terima
Barang
O. Pembayaran denda
Besarnya
denda sebesar [1/1000
(satu perseribu) nilai kontrak maksimal 5 %
P.
Pencairan
Jaminan
Jaminan
dicairkan dan disetorkan ke kas Daerah
Q. Harga kontrak
Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai
dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Sikka DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka
TA. 2012
R.
Penyelesaian
Perselisihan
1.
Jika perselisihan Para Pihak mengenai
pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak
menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
Sengketa:
2.
Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus
oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya
mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama
dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang.
Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang
ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak
sebagai pimpinan arbitrator.”]
Untuk dan atas nama Dinas Kesehatan
PPK
ttd
|
Untuk dan atas nama PENYEDIA
ttd
|
Dari analisa kesesuaian antara Syarat Syarat
Khusus Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak Pengadaan Obat Obatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2012 dengan Struktur Kontrak yang
dipersyaratkan dalam Perpres 70 Tahun
2012 dapat disimpulkan bahwa Sudah
Sesuai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar