BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan isu global yang mempengaruhi daya saing
produksi suatu perusahaan, dimana naik turunnya kasus kecelakaan kerja sangat
dipengaruhi oleh pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan perilaku manusia secara psikologis yang berhubungan dengan motivasi dan
kinerjanya.
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik
jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka
menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula
meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut
juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah
terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka
disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang
selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga
kerjaan.
Dalam
pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut,
maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan
tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang
ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam
air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja
dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang
produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Walaupun sudah
banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya
manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk
memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan
sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan
pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja harus dikelola sebagaimana dengan aspek lainnya dalam
perusahaan seperti opearsi, produksi, logistic, sumber daya manusia, keuangan
dan pemasaran. Aspek K3 tidak akan bisa berjalan seperti apa adanya tanpa
adanya intervensi dari manajemen berupa upaya terencana untuk mengelolanya.
Karena itu, ahli K3 sejak awal tahun 1980 an berupaya meyakinkan semua pihak,
khususnya manajemen organisasi untuk menempatkan aspek K3 setara dengan unsur
lain dalam organisasi. Hal inilah yang mendorong lahirnya berbagai konsep
mengenai Manajemen K3 (Safety Management).
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja
yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan
dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan
produktif.
Menurut
Kepmenaker 05 tahun 1996 Tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan
kerja, sistem manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif. Sistem
Manajemen K3 merupakan konsep pengelolaan K3 secara sistematis dan komprehensif
dalam suatu sistem manajemen yang utuh melalui proses perencanaan, penerapan,
pengukuran, dan pengawasan.
Penyusunan
program, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan
penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja
semuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
1.2 Batasan penulisan
Penulisan ini diharapkan lebih terarah dan terfokus pada
penerapan dan pengendalian aspek K3 pada proyek konstruksi, sehingga dibatasi
permasalahan yang diteliti yaitu pada salah satu proyek konstruksi yang sedang
berjalan pada Tahun 2013 yaitu Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali.
1.3 Rumusan Masalah
Dengan demikian dapat dirumuskan permasalahannya adalah :
a.
Bagaimanakah penerapan dan pengendalian aspek K3 pada Proyek Harris
Hotel-Seminyak Bali?
1.4 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan ini adalah untuk :
a.
Mengetahui penerapan K3 dan pengendalian yang dilakukan pada
proyek Harris Hotel-Seminyak Bali.
1.5 Manfaat Penulisan
Diharapkan
penelitian ini akan memberikaan manfaat :
a.
Sebagai kelengkapan tugas dalam Mata Kuliah Aspek Lingkungan
dan Keselamatan Kerja.
b.
Menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa terhadap permasalahan
yang dihadapi dalam penerapan dan pengendalian K3 pada Proyek Harris
Hotel-Seminyak Bali.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Beberapa
pengertian tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dikutip yaitu:
·
Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
·
Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja
merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram
bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
·
Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi
keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja
yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan,
dan kondisi pekerja
·
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan
bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
·
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby
Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut.
·
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi
fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan
kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Dari
beberapa kutipan diatas, Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera, guna memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam
rangka melancarkan usaha berproduksi.
Sedangkan
pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan
bukan hanya sekedar urusan pekerja ditempat kerja tetapi juga menyangkut
kepentingan pengusaha, perusahaan dan masyarakat luas. Keselamatan diperlukan
dalam kehidupan masyarakat luas tidak hanya di tempat kerja tetapi menyangkut
seluruh bidang kehidupan.
2.2 Pencegahan
Kecelakaan Kerja
2.2.1 Kecelakaan
Kerja
Secara
umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga.
Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan
kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan
sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan
kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja
adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan
pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Kecelakaan
kerja merupakan salah satu masalah bagi sebuah perusahaan. Kerugian yang
diderita tidak hanya berupa kerugian materi namun timbulnya korban jiwa
pekerja. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian bagi perusahaan
karena diperlukan waktu untuk mencari atau mendidik sumber daya manusia yang
sesuai dengan perusahaan. Kerugian yang langsung yang nampak dari timbulnya
kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan. Sedangkan
biaya tak langsung yang tidak nampak ialah kerusakan alat-alat produksi,
penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi, dan
hilangnya waktu kerja.
Kecelakaan
pada tempat kerja/ lingkungan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan
terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian
sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan.
Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam
melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal
tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi
kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan/
tenaga kerja.
Secara umum
penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
Kelelahan
(fatigue), Kondisi kerja dan
pekerjaan yang tidak aman (unsafe working
condition), Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan karena kurangnya
training dan Karakteristik pekerjaan itu sendiri.
Secara
detail, penyebab dasar kecelakaan kerja dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Faktor Personil
a. Kelemahan Pengetahuan dan
Skill
b. Kurang Motivasi
c. Problem Fisik
d. Faktor Pekerjaan
2. Standar kerja tidak cukup Memadai
3. Pemeliharaan tidak memadai
4 Pemakaian alat tidak benar
5. Kontrol pembelian tidak ketat
Penyebab
Langsung kecelakaan kerja
1. Tindakan Tidak Aman
a. Mengoperasikan alat bukan
wewenangnya
b. Mengoperasikan alat dg
kecepatan tinggi
c. Posisi kerja yang salah
d. Perbaikan alat, pada saat
alat beroperasi
e. Kondisi Tidak Aman
2. Tidak cukup pengaman alat
3. Tidak cukup tanda peringatan bahaya
4. Kebisingan/debu/gas di atas NAB
5. Housekeeping tidak baik
Prinsip pencegahan kecelakaan kerja
sebenarnya sangat sederhana yaitu dengan menghilangkan faktor penyebab
kecelakaan. Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan
mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu
kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut
Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan
dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja
digunakan sebaik-baiknya dan selektif mungkin.
c. Agar semua
hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya
jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar
meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan
oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi
dalam bekerja
Namun pada prakteknya, pencegahan kecelakaan tidak semudah yang
dibayangkan karena menyangkut berbagai unsur mulai penyebab langsung, penyebab
dasar seperti yang disebutkan di atas. Oleh karena itu, para ahli K3 berupaya
mengembangkan teori, konsep dan pendekatan dan sependapat bahwa upaya
pencegahan kecelakaan atau upaya keselamatan harus dilakukan secara terpadu
dengan memadukan semua unsur dan aspek keselamatan agar memperoleh hasil yang
diharapkan.
2.2.2 Alat
Pelindung Diri (APD)
Dunia proyek merupakan salah satu
sektor lapangan kerja tertinggi yang sering terjadinya kecelakan kerja. Oleh
sebab itu,
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di proyek diperlukan beberapa Alat
Pelindung Diri (APD) yang disediakan bagi tenaga kerja proyek (Kuli Bangunan).
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila
usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan
baik.
Alat Pelindung
Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja berupa alat yang mempunyai kemampuan
untuk melindungi seseorang sesuai bahaya dan risiko kerja berfungsi
mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja sehingga
dapat menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Hal tersebut
tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010
tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
1. Safety Helmet
Safety helmet berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa
mengenai kepala secara langsung.
2. Safety
Belt
Safety belt berfungsi sebagai pelindung diri ketika pekerja bekerja/berada di atas
ketinggian.
3. Safety Shoes
Safety shoes berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki
karena benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan sebagainy
4. Sepatu
Karet
Sepatu karet (sepatu boot) adalah sepatu yang didesain khusus untuk
pekerja yang berada di area basah (becek atau berlumpur). Kebanyakan sepatu
karet di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat,
benda panas, cairan kimia, dsb.
5. Sarung
Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau
situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan
di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
6. Masker
(Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat
dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
7. Jas Hujan
(Rain Coat).
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja
(misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
8. Kaca Mata
Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
9. Penutup
Telinga (Ear Plug)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang
bising.
10. Pelindung
Wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja
(misal pekerjaan menggerinda).
11. Pelampung
Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air
atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur
keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam
(negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.
Alat
Pelindung Diri harus mampu melindungi pemakainya dari bahaya-bahaya kecelakaan
yang mungkin ditimbulkan, oleh karena itu, APD dipilih secara hati-hati agar
dapat memenuhi beberapa ketentuan yang diperlukan.
Menurut ketentuan Balai Hiperkes, syarat-syarat Alat Pelindung Diri adalah :
Menurut ketentuan Balai Hiperkes, syarat-syarat Alat Pelindung Diri adalah :
- APD harus dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.
- Berat alat hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
- Alat harus dapat dipakai secara fleksibel.
- Bentuknya harus cukup menarik.
- Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama.
- Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat atau karena salah dalam menggunakannya.
- Alat pelindung harus memenuhi standar yang telah ada.
- Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
- Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaannya.
2.3 Sistem
Manajemen K3 (SMK3)
Manajemen dapat didefinisikan
sebagai “kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam
rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain. Hal tersebut
diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan (malprektek) serta
mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja. Manajemen merupakan
suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan,
penggerakan dan pengendalian kegiatan‐kegiatan yang dilakukan oleh orang‐orang
yang tergabung dalam suatu bentuk kerja sama.
Manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja adalah satu bentuk kegiatan dalam upaya untuk menciptakan
lingkungan dan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan kerja, sehingga
pelaksanaan kerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka
mencapai tujuan organisasi.
Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah sistem manajemen yang
terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah
ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di
perusahaan.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah
bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan
sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian
dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Karena SMK3 bukan hanya tanggung
jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga
tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi
pekerjanya.
Sedangkan menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S
Management System) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang
digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan
mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas dapat
disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk
menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan
serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan.
Sistem Manajemen
K3 merupakan konsep pengelolaan K3 secara sistematis dan komprehensif dalam
suatu sistem manajemen yang utuh melalui proses yang dibagi dalam kegiatan atau fungsi manajemen
tesebut menjadi :
A. Planning (perencanaan)
Fungsi
perencanaan adalah suatu usaha menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa
mendatang guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan, merupakan salah satu
fungsi manajemen yang perlu mendapat perhatian, karena dari perencanaan yang
baik dapat diharapkan terlaksananya fungsi manajemen lainnya dengan baik,
karena semua fungsi manajemen berkaitan satu sama lain. Pelaksanaan kegiatan K3
menjadi kurang terarah apabila tidak ada perencanaan yang baik. Begitu pula
fungsi pengawasan akan berjalan dengan baik kalau perencanaan sudah baik.
Kegiatan K3
sekarang tidak lagi hanya di bidang pelayanan, tetapi sudah mencakup
kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian, juga metoda-metoda yang
dipakai makin banyak ragamnya, semuanya menyebabkan resiko bahaya yang dapat
terjadi makin besar. Oleh karena itu usaha-usaha pengamanan kerja harus
ditangani secara serius oleh organisasi keselamatan kerja.
B. Organizing (organisasi)
Fungsi
perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan
sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang
telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan. Contoh fungsi
pengorganisasian dalam managemen K3 antara lain :
1. Menyusun garis besar pedoman K3
2. Memberikan bimbingan, penyuluhan, pelatihan
dan pelaksanaan K3
3. Menentukan pelaksanaan pedoman pelaksanaan
K3
4.
Memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan terkait
K3
5. Mengatasi dan mencegah meluasnya bahaya
yang ditimbulkan di tempat kerja
C. Actuating (pelaksanaan)
Fungsi
pelaksanaan atau penggerakan adalah kegiatan mendorong semangat kerja bawahan,
mengerahkan aktivitas bawahan, mengkoordinasikan berbagai aktivitas bawahan
menjadi aktivitas yang kompak (sinkron), sehingga semua aktivitas bawahan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pelaksanaan
program kesehatan dan keselamatan kerja sasarannya ialah tempat kerja yang aman
dan sehat. Untuk itu setiap individu yang bekerja wajib mengetahui dan memahami
semua hal yang diperkirakan akan dapat menjadi sumber kecelakaan kerja dalam,
serta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan
pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi
berbagai peraturan atau ketentuan dalam menangani berbagai spesimen reagensia
dan alat-alat. Jika dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul
permasalahan, keragu-raguan atau pertentangan, maka menjadi tugas manajer untuk
mengambil keputusan penyelesaiannya.
D. Controlling (pengawasan)
Fungsi
pengawasan adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan
terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki.
Untuk dapat menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu :
a. adanya rencana
b. adanya instruksi-instruksi dan pemberian
wewenang kepada bawahan.
Dalam fungsi
pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin,
mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama. Sosialisasi perlu
dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan bahaya yang bagaimanapun
baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan.
2.2. Tujuan
dan Manfaat Sistem Manajemen K3
2.2.1. Tujuan
Menurut PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tujuan dari sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan
kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi
dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi
kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif.
Usaha keselamatan dan
kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu
:
·
Perlindungan terhadap
tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan
kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas
kerja.
·
Perlindungan setiap orang
lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
·
Perlindungan terhadap
bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan
efisien.
Sedangkan secara
khusus antara lain :
·
Mencegah dan atau
mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
·
Mengamankan mesin,
instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
·
Menciptakan lingkungan
dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan
manuasi atau manusia dengan pekerjaan.
2.2.2. Manfaat
Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah,
masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab
pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu
penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan
kerja.
3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena
tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4. Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
5. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan
perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga
membuat umur alat semakin lama.
BAB III
PEMBAHASAN
4.1. Gambaran Umum Proyek
Nama Proyek : HARRIS
HOTEL-SEMINYAK BALI
Alamat/Lokasi : Jl.
Drupadi, Seminyak-Kuta-Bali
No SPK : 02/SPK/GG-TNI/HARRIS SEMINYAK/ARSITEKTUR/X/201
Masa Kontrak :
04-10-2012 s/d 04-06-2014
Paket Pekerjaan :
Finishing
Luas bangunan :
17.599 m2
Jumlah Lantai :
5 lantai
Pemilik Proyek : PT. GRAHA
GEMILANG
Nama Kontraktor : PT TATA MULIA
NUSANTARA INDAH
Alamat : Jl.
Danau Poso No.14 X/43 Sanur-Denpasar
Konsultan Struktur :
PT. BENJAMIN GIDEON dan ASSOCIATES
Konsultan Arsitektur :
CV. BENNY GUNAWAN & REKAN
Konsultan M&E :
PT. PRADIPTAYA
4.2. Pelaksanaan
K3 pada Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali
Pada
Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali yang dilaksanakan oleh PT. Tatamulia
Nusantara Indah menggunakan dokumen RK3 (Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) sebagai penerapan K3, dengan
judul dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Proyek Harris Seminyak.
Nomor Dokumen: RK3/PRJ-01/R01 dengan Tanggal berlaku 01 Mei 2013. Dokumen ini
berisikan :
a.
Data-data Proyek
Yaitu informasi umum proyek sampai dengan lingkup kerja yang dilaksanakan
b.
Struktur Organisasi Safety Team
Yaitu informasi susunan organisasi lengkap dengan nomer kontak/ telp yang
dapat dihubungi
c.
Tugas dan Tanggung Jawab Safety Team
Yaitu uraian detail dari tugas dan tanggung jawab masing-masing Safety
Team sampai pada Sub Kontraktor/ Mandor.
d.
Identifikasi Risiko/ JSA (Job Safety Analysis)
Yaitu informasi aktivitas kerja yang dilaksanakan, resiko pekerjaan yang
dilaksanakan, cara-cara pengendalian dan siapa yang pengendalian tersebut.
Terdiri dari 15 item aktivitas kerja yaitu:
·
Pemasangan dan pembongkaran scaffolding
·
Pemasangan keramik dan Marmer
·
Pemasangan kabel instalasi listrik dan setting
computer
·
Penempatan Material
·
Pekerjaan Pasangan batu bata merah
·
Pemasangan dan Pembongkaran bekisting
·
Pekerjaan Pembesian
·
Pengecoran
·
Bekerja di ketinggian
·
Peralatan listrik Gerinda, hummer drill, bor,
cutting weld
·
Pengelasan dengan trafo las dan las asetelin
·
Pengangkatan Material secara manual
·
Bahan yang berbahaya
·
Keadaan darurat dan kebakaran
Khusus keadaan ini dalam kondisi darurat yang harus disediakan adalah: HT
jika area kerja jauh dari fasilitas pendukung, transportasi yang selalu siap
untuk evakuasi darurat, Kotak K3, Tandu dan sirene.
·
House keeping
e.
Rencana Kerja K3 Proyek
Yaitu informasi Rencana kerja, jadwal pelaksanaan dan rekaman yang harus
disiapkan. Ada 16 item Rencana kerja yang disusun dengan sasaran pekerja
proyek, Safety Team sampai pada owner dan subkontraktor.
f.
Alat Pelindung diri, Alat Pengaman Kerja dan Rencana
Jumlah dan Penempatan Rambu dan Alat Pengaman Kerja
Yaitu informasi Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pengaman Kerja, Penempatan
rambu-rambu pengaman dan jumlah Rambu-rambu K3 yang diperlukan.
g.
Site Plan
Yaitu gambar Site Plan proyek
h.
Dokumen-dokumen yang berlaku
Yaitu dokumen-dokumen yang dipergunakan sebagai panduan pelaksanaan K3
dari prosedur, standar pedoman, tata tertib di proyek, Form kegiatan K3 dan Undang-Undang yang terkait dengan Keselamatan
Kerja.
i.
Fasilitas K3
Yaitu informasi sarana K3 yang harus ada di proyek, standar pengamanan
dan pemakainya. Ada 7 jenis Sarana K3 yang harus ada di proyek yaitu:
·
Rambu K3 (safety Signage)
·
Spanduk
·
Safety Line (baricade)
·
Kotak P3K
·
Rumah Sakit (Rujukan)
·
Kantin
·
MCK
j.
Rencana Inspeksi K3 bersama
Yaitu kegiatan inspeksi yang direncanakan dan form yang dipakai panduan
k.
Rencana Kebersihan
Yaitu metode kebersihan yang diterapkan khusus untuk sampah
l.
Daftar Alamat dan Nomor Telepon Penting
Yaitu informasi alamat dan nomer telepon Rumah Sakit terdekat/rujukan,
Polisi dan Dinas Pemadam Kebakaran
m.
Lampiran-lampiran
Yaitu dokumen pendaftaran Jamsostek, Wajib Lapor pada Kantor Depnaker dan
Flowchart Tanggap Darurat kecelakaan ringan, kecelakaan berat sampai meninggal
dan kebakaran. Dalam Flowchart sudah secara detail diuraikan prosedur
penanganan kecelakaan yang terjadi di proyek.
Pada proyek Harris Hotel Seminyak
ini, organisasi yang menangani K3 disebut sebagai ‘Safety Team’ dengan struktur
organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Safety Supervisor dan anggota team
dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing
seperti yang diuraikan dalam dokumen RK3. Adapun dokumen RK3 disusun oleh Ketua
Safety Team, ditinjau oleh Safety Manager dan disahkan oleh Operational
Manager. Dokumen ini merupakan panduan prosedur pelaksanaan K3 pada proyek
Harris Hotel Seminyak.
4.3. Penerapan dan Pengendalian K3 pada Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali
Aspek K3 diterapkan oleh PT.
Tatamulia Nusantara Indah sebagai kontraktor dalam pelasanaan proyek Harris
Hotel Seminyak dengan menyusun dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(RK3) sebagai panduan pelaksanaannya. Dalam dokumen ini telah diuraikan secara
detail prosedur pelaksanaan K3. Dalam Rencana Kerja K3 Proyek yang terdiri dari
16 item, semua telah dilaksanakan, demikian juga penempatan rambu-rambu
pengaman, seperti Rambu K3 (Safety
Signage) yang sudah ditempatkan pada pintu entrance. Pemasangan spanduk Larangan dan Peringatan yang
penempatannya disesuaikan, pemasangan safety
line pada lokasi-lokasi yang
dilarang atau berbahaya. Demikian juga kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD)
seperti helm, sepatu, masker, sarung tangan, safety belt telah dipersiapkan
sesuai dokumen. Tetapi yang menjadi kendala adalah kedisiplinan tenaga kerja dalam
memakai APD, yaitu banyak yang tidak melengkapi dirinya sesuai dengan standar
dengan alasan panas terus-terusan memakai helm pengaman dan sepatu kerja,
kurang hati-hati dalam pemakaian alat sehingga seringkali terjadi kecelakaan
ringan seperti tangan kena palu, tangan dan kaki kena paku, gerinda sampai pada
jatuh dari scaffolding. Hal ini juga tidak terlepas dari kurangnya pengawasan
dan tindakan tegas dari subkontraktor/ mandor yang membawahi tenaga kerja.
Keadaan-keadaan diluar standar, dibiarkan dengan alasan sudah biasa, sehingga
kejadian tersebut terjadi berulang-ulang. Selain hal negative tersebut, hal
positif yang ditemukan yaitu adanya Safety morning setiap Sabtu yang
dilaksanakan di proyek sangat efektif guna menjalin kebersamaan antara tenaga
kerja dan manajemen, dan memberikan informasi dan sosialisasi secara terus
menerus pentingnya K3 di proyek.
BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN
4.1 Simpulan
Dengan
menyadari pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam
penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka
perusahan/industri/proyek umumnya memiliki organisasi atau bidang dengan tugas
khusus menangani maslah keselamatan kerja. Lingkup kerjanya mulai dari menyusun
program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di
lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan
efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung
proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Pengendalian
K3 pada proyek Harris Hotel-Seminyak Bali dilakukan sudah sesuai dengan dokumen
RK3 yang telah disahkan, tetapi disiplin tenaga kerja dalam pemakaian APD perlu
lebih ditingkatkan, perlunya tindakan tegas mulai dari sub kontraktor/ mandor
dan safety supervisor kepada tenaga kerja dan pengawasan pelaksanaan K3 agar
prosedur K3 berjalan dengan baik. Pelaksanaan safety morning yang selalu
dilakukan pada hari Sabtu sangat efektif sebagai monitoring pelaksanaan K3.
4.2 Saran
Perusahaan
dalam hal ini Ketua Safety Team harus merencanakan atau membuat program yang
berkesinambungan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan
hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat
karyawan bekerja.
Kecelakaan pada
saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, dan untuk
perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau
perlindungan berupa kompensasi baik langsung maupun tidak langsung, yang
diterapkan oleh perusahaan kepada pekerja. Proteksi atau perlindungan pekerja
merupakan keharusan bagi sebuah perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Soehatman Ramli. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Dian Rakyat
PT.Tatamulia Nusantara Indah. 2013.. Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja,
http://navale-engineering.blogspot.com/2013/02/pengertian-k3-keamanan-kesehatan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar