Pages

Sabtu, 23 Januari 2016

Aspek K3 pada Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali



 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan isu global yang mempengaruhi daya saing produksi suatu perusahaan, dimana naik turunnya kasus kecelakaan kerja sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan perilaku manusia secara psikologis yang berhubungan dengan motivasi dan kinerjanya.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus dikelola sebagaimana dengan aspek lainnya dalam perusahaan seperti opearsi, produksi, logistic, sumber daya manusia, keuangan dan pemasaran. Aspek K3 tidak akan bisa berjalan seperti apa adanya tanpa adanya intervensi dari manajemen berupa upaya terencana untuk mengelolanya. Karena itu, ahli K3 sejak awal tahun 1980 an berupaya meyakinkan semua pihak, khususnya manajemen organisasi untuk menempatkan aspek K3 setara dengan unsur lain dalam organisasi. Hal inilah yang mendorong lahirnya berbagai konsep mengenai Manajemen K3 (Safety Management).
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3  adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Menurut Kepmenaker 05 tahun 1996 Tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, sistem manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif. Sistem Manajemen K3 merupakan konsep pengelolaan K3 secara sistematis dan komprehensif dalam suatu sistem manajemen yang utuh melalui proses perencanaan, penerapan, pengukuran, dan pengawasan.
Penyusunan program, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja semuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

1.2       Batasan penulisan

            Penulisan  ini diharapkan lebih terarah dan terfokus pada penerapan dan pengendalian aspek K3 pada proyek konstruksi, sehingga dibatasi permasalahan yang diteliti yaitu pada salah satu proyek konstruksi yang sedang berjalan pada Tahun 2013 yaitu Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali.

           

1.3       Rumusan Masalah

Dengan demikian dapat  dirumuskan permasalahannya adalah  :                  
a.       Bagaimanakah penerapan dan pengendalian aspek K3 pada Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali?

1.4       Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk :
a.       Mengetahui penerapan K3 dan pengendalian yang dilakukan pada proyek Harris Hotel-Seminyak Bali.

1.5       Manfaat Penulisan

Diharapkan penelitian ini akan memberikaan manfaat :
a.       Sebagai kelengkapan tugas dalam Mata Kuliah Aspek Lingkungan dan Keselamatan Kerja.
b.      Menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa terhadap permasalahan yang dihadapi dalam penerapan dan pengendalian K3 pada Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1       Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Beberapa pengertian tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dikutip yaitu:
·                     Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
·                     Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
·                     Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
·                     Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
·                     Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
·                     Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Dari beberapa kutipan diatas, Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera, guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
 
Keselamatan bukan hanya sekedar urusan pekerja ditempat kerja tetapi juga menyangkut kepentingan pengusaha, perusahaan dan masyarakat luas. Keselamatan diperlukan dalam kehidupan masyarakat luas tidak hanya di tempat kerja tetapi menyangkut seluruh bidang kehidupan.

2.2       Pencegahan Kecelakaan Kerja
2.2.1    Kecelakaan Kerja
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Kecelakaan kerja merupakan salah satu masalah bagi sebuah perusahaan. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi namun timbulnya korban jiwa pekerja. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian bagi perusahaan karena diperlukan waktu untuk mencari atau mendidik sumber daya manusia yang sesuai dengan perusahaan. Kerugian yang langsung yang nampak dari timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan. Sedangkan biaya tak langsung yang tidak nampak ialah kerusakan alat-alat produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi, dan hilangnya waktu kerja.
Kecelakaan pada tempat kerja/ lingkungan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan/ tenaga kerja.
Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
Kelelahan (fatigue), Kondisi kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition), Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan karena kurangnya training dan Karakteristik pekerjaan itu sendiri.
Secara detail, penyebab dasar kecelakaan kerja dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Faktor Personil
a.    Kelemahan Pengetahuan dan Skill
b.    Kurang Motivasi
c.    Problem Fisik
d.    Faktor Pekerjaan
2.    Standar kerja tidak cukup Memadai
3.    Pemeliharaan tidak memadai
4    Pemakaian alat tidak benar
5.    Kontrol pembelian tidak ketat

Penyebab Langsung kecelakaan kerja
1.    Tindakan Tidak Aman
a.    Mengoperasikan alat bukan wewenangnya
b.    Mengoperasikan alat dg kecepatan tinggi
c.    Posisi kerja yang salah
d.    Perbaikan alat, pada saat alat beroperasi
e.    Kondisi Tidak Aman
2.    Tidak cukup pengaman alat
3.    Tidak cukup tanda peringatan bahaya
4.    Kebisingan/debu/gas di atas NAB
5.    Housekeeping tidak baik
            Prinsip pencegahan kecelakaan kerja sebenarnya sangat sederhana yaitu dengan menghilangkan faktor penyebab kecelakaan. Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut: 
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan selektif mungkin.
c.  Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e.  Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Namun pada prakteknya, pencegahan kecelakaan tidak semudah yang dibayangkan karena menyangkut berbagai unsur mulai penyebab langsung, penyebab dasar seperti yang disebutkan di atas. Oleh karena itu, para ahli K3 berupaya mengembangkan teori, konsep dan pendekatan dan sependapat bahwa upaya pencegahan kecelakaan atau upaya keselamatan harus dilakukan secara terpadu dengan memadukan semua unsur dan aspek keselamatan agar memperoleh hasil yang diharapkan.

2.2.2    Alat Pelindung Diri (APD)
            Dunia proyek merupakan salah satu sektor lapangan kerja tertinggi yang sering terjadinya kecelakan kerja. Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di proyek diperlukan beberapa Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan bagi tenaga kerja proyek (Kuli Bangunan). APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik.
Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja berupa  alat yang mempunyai  kemampuan untuk  melindungi  seseorang  sesuai bahaya dan risiko kerja berfungsi mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja sehingga dapat menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Hal tersebut tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
1. Safety Helmet
Safety helmet berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung. 


2. Safety Belt
Safety belt berfungsi sebagai pelindung diri ketika pekerja bekerja/berada di atas ketinggian.

3. Safety Shoes
Safety shoes berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan sebagainy

4. Sepatu Karet
Sepatu karet (sepatu boot) adalah sepatu yang didesain khusus untuk pekerja yang berada di area basah (becek atau berlumpur). Kebanyakan sepatu karet di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
5. Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.

6. Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb). 
7. Jas Hujan (Rain Coat).
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).

9. Penutup Telinga (Ear Plug)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
10. Pelindung Wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda).
11. Pelampung
Pelampung berfungsi melindungi  pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi  tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.
Alat Pelindung Diri harus mampu melindungi pemakainya dari bahaya-bahaya kecelakaan yang mungkin ditimbulkan, oleh karena itu, APD dipilih secara hati-hati agar dapat memenuhi beberapa ketentuan yang diperlukan.
Menurut ketentuan Balai Hiperkes, syarat-syarat Alat Pelindung Diri adalah :
  1. APD harus dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.
  2.  Berat alat hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
  3.  Alat harus dapat dipakai secara fleksibel.
  4. Bentuknya harus cukup menarik.
  5. Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama.
  6. Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat atau karena salah dalam menggunakannya.
  7. Alat pelindung harus memenuhi standar yang telah ada.
  8. Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
  9. Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaannya.
2.3       Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Manajemen dapat didefinisikan sebagai “kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan (malprektek) serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja. Manajemen merupakan suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan, penggerakan dan pengendalian kegiatankegiatan yang dilakukan oleh orangorang yang tergabung dalam suatu bentuk kerja sama.
Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah satu bentuk kegiatan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan kerja, sehingga pelaksanaan kerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan.
       Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.
Sedangkan menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S Management System) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas dapat disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan.
Sistem Manajemen K3 merupakan konsep pengelolaan K3 secara sistematis dan komprehensif dalam suatu sistem manajemen yang utuh melalui proses yang  dibagi dalam kegiatan atau fungsi manajemen tesebut menjadi :
A. Planning (perencanaan)
Fungsi perencanaan adalah suatu usaha menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan, merupakan salah satu fungsi manajemen yang perlu mendapat perhatian, karena dari perencanaan yang baik dapat diharapkan terlaksananya fungsi manajemen lainnya dengan baik, karena semua fungsi manajemen berkaitan satu sama lain. Pelaksanaan kegiatan K3 menjadi kurang terarah apabila tidak ada perencanaan yang baik. Begitu pula fungsi pengawasan akan berjalan dengan baik kalau perencanaan sudah baik.
Kegiatan K3 sekarang tidak lagi hanya di bidang pelayanan, tetapi sudah mencakup kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian, juga metoda-metoda yang dipakai makin banyak ragamnya, semuanya menyebabkan resiko bahaya yang dapat terjadi makin besar. Oleh karena itu usaha-usaha pengamanan kerja harus ditangani secara serius oleh organisasi keselamatan kerja.
B. Organizing (organisasi)
Fungsi perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan. Contoh fungsi pengorganisasian dalam managemen K3 antara lain :
1.    Menyusun garis besar pedoman K3
2.    Memberikan bimbingan, penyuluhan, pelatihan dan pelaksanaan K3
3.    Menentukan pelaksanaan pedoman pelaksanaan K3
4.    Memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan terkait K3
5.    Mengatasi dan mencegah meluasnya bahaya yang ditimbulkan di tempat kerja
C. Actuating (pelaksanaan)
Fungsi pelaksanaan atau penggerakan adalah kegiatan mendorong semangat kerja bawahan, mengerahkan aktivitas bawahan, mengkoordinasikan berbagai aktivitas bawahan menjadi aktivitas yang kompak (sinkron), sehingga semua aktivitas bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja sasarannya ialah tempat kerja yang aman dan sehat. Untuk itu setiap individu yang bekerja wajib mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan dapat menjadi sumber kecelakaan kerja dalam, serta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi berbagai peraturan atau ketentuan dalam menangani berbagai spesimen reagensia dan alat-alat. Jika dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu-raguan atau pertentangan, maka menjadi tugas manajer untuk mengambil keputusan penyelesaiannya.
D. Controlling (pengawasan)
Fungsi pengawasan adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu :
a.    adanya rencana
b.    adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan.
Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan bahaya yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan.

2.2.      Tujuan dan Manfaat Sistem Manajemen K3
2.2.1.   Tujuan
Menurut PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tujuan dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
        Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu :              
·         Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
·         Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
·         Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan secara khusus antara lain :
·         Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
·         Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
·         Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.

2.2.2.   Manfaat
Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
1.      Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
2.      Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
3.     Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4.      Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
5.     Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.

 


BAB III

PEMBAHASAN


4.1.      Gambaran Umum Proyek

Nama Proyek              : HARRIS HOTEL-SEMINYAK BALI
Alamat/Lokasi             : Jl. Drupadi, Seminyak-Kuta-Bali
No SPK                       :  02/SPK/GG-TNI/HARRIS SEMINYAK/ARSITEKTUR/X/201
Masa Kontrak             : 04-10-2012 s/d 04-06-2014
Paket Pekerjaan           : Finishing
Luas bangunan            : 17.599 m2
Jumlah Lantai              : 5 lantai
Pemilik Proyek            : PT. GRAHA GEMILANG
Nama Kontraktor        : PT TATA MULIA NUSANTARA INDAH
Alamat                        : Jl. Danau Poso No.14 X/43 Sanur-Denpasar
Konsultan Struktur     : PT. BENJAMIN GIDEON dan ASSOCIATES
Konsultan Arsitektur  : CV. BENNY GUNAWAN & REKAN
Konsultan M&E          : PT. PRADIPTAYA

4.2.      Pelaksanaan K3 pada Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali
            Pada Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali yang dilaksanakan oleh PT. Tatamulia Nusantara Indah menggunakan dokumen RK3 (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja)  sebagai penerapan K3, dengan judul dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Proyek Harris Seminyak. Nomor Dokumen: RK3/PRJ-01/R01 dengan Tanggal berlaku 01 Mei 2013. Dokumen ini berisikan :
 
a.       Data-data Proyek
Yaitu informasi umum proyek sampai dengan lingkup kerja yang dilaksanakan
b.      Struktur Organisasi Safety Team
Yaitu informasi susunan organisasi lengkap dengan nomer kontak/ telp yang dapat dihubungi
c.       Tugas dan Tanggung Jawab Safety Team
Yaitu uraian detail dari tugas dan tanggung jawab masing-masing Safety Team sampai pada Sub Kontraktor/ Mandor.
d.      Identifikasi Risiko/ JSA (Job Safety Analysis)
Yaitu informasi aktivitas kerja yang dilaksanakan, resiko pekerjaan yang dilaksanakan, cara-cara pengendalian dan siapa yang pengendalian tersebut. Terdiri dari 15 item aktivitas kerja yaitu:
·         Pemasangan dan pembongkaran scaffolding
·         Pemasangan keramik dan Marmer
·         Pemasangan kabel instalasi listrik dan setting computer
·         Penempatan Material
·         Pekerjaan Pasangan batu bata merah
·         Pemasangan dan Pembongkaran bekisting
·         Pekerjaan Pembesian
·         Pengecoran
·         Bekerja di ketinggian
·         Peralatan listrik Gerinda, hummer drill, bor, cutting weld
·         Pengelasan dengan trafo las dan las asetelin
·         Pengangkatan Material secara manual
·         Bahan yang berbahaya
·         Keadaan darurat dan kebakaran
Khusus keadaan ini dalam kondisi darurat yang harus disediakan adalah: HT jika area kerja jauh dari fasilitas pendukung, transportasi yang selalu siap untuk evakuasi darurat, Kotak K3, Tandu dan sirene.
·         House keeping
e.       Rencana Kerja K3 Proyek
Yaitu informasi Rencana kerja, jadwal pelaksanaan dan rekaman yang harus disiapkan. Ada 16 item Rencana kerja yang disusun dengan sasaran pekerja proyek, Safety Team sampai pada owner dan subkontraktor.
f.       Alat Pelindung diri, Alat Pengaman Kerja dan Rencana Jumlah dan Penempatan Rambu dan Alat Pengaman Kerja
Yaitu informasi Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pengaman Kerja, Penempatan rambu-rambu pengaman dan jumlah Rambu-rambu K3 yang diperlukan.
g.      Site Plan
Yaitu gambar Site Plan proyek
h.      Dokumen-dokumen yang berlaku
Yaitu dokumen-dokumen yang dipergunakan sebagai panduan pelaksanaan K3 dari prosedur, standar pedoman, tata tertib di proyek, Form kegiatan K3 dan  Undang-Undang yang terkait dengan Keselamatan Kerja.
i.        Fasilitas K3
Yaitu informasi sarana K3 yang harus ada di proyek, standar pengamanan dan pemakainya. Ada 7 jenis Sarana K3 yang harus ada di proyek yaitu:
·         Rambu K3 (safety Signage)
·         Spanduk
·         Safety Line (baricade)
·         Kotak P3K
·         Rumah Sakit (Rujukan)
·         Kantin
·         MCK
j.        Rencana Inspeksi K3 bersama
Yaitu kegiatan inspeksi yang direncanakan dan form yang dipakai panduan
k.      Rencana Kebersihan
Yaitu metode kebersihan yang diterapkan khusus untuk sampah
l.        Daftar Alamat dan Nomor Telepon Penting
Yaitu informasi alamat dan nomer telepon Rumah Sakit terdekat/rujukan, Polisi dan Dinas Pemadam Kebakaran
m.    Lampiran-lampiran
Yaitu dokumen pendaftaran Jamsostek, Wajib Lapor pada Kantor Depnaker dan Flowchart Tanggap Darurat kecelakaan ringan, kecelakaan berat sampai meninggal dan kebakaran. Dalam Flowchart sudah secara detail diuraikan prosedur penanganan kecelakaan yang terjadi di proyek.
            Pada proyek Harris Hotel Seminyak ini, organisasi yang menangani K3 disebut sebagai ‘Safety Team’ dengan struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Safety Supervisor dan anggota team dengan  tugas dan tanggung jawab masing-masing seperti yang diuraikan dalam dokumen RK3. Adapun dokumen RK3 disusun oleh Ketua Safety Team, ditinjau oleh Safety Manager dan disahkan oleh Operational Manager. Dokumen ini merupakan panduan prosedur pelaksanaan K3 pada proyek Harris Hotel Seminyak.

4.3.      Penerapan dan Pengendalian  K3 pada Proyek Harris Hotel-Seminyak Bali
            Aspek K3 diterapkan oleh PT. Tatamulia Nusantara Indah sebagai kontraktor dalam pelasanaan proyek Harris Hotel Seminyak dengan menyusun dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) sebagai panduan pelaksanaannya. Dalam dokumen ini telah diuraikan secara detail prosedur pelaksanaan K3. Dalam Rencana Kerja K3 Proyek yang terdiri dari 16 item, semua telah dilaksanakan, demikian juga penempatan rambu-rambu pengaman, seperti Rambu K3 (Safety Signage) yang sudah ditempatkan pada pintu entrance. Pemasangan spanduk Larangan dan Peringatan yang penempatannya disesuaikan, pemasangan safety line  pada lokasi-lokasi yang dilarang atau berbahaya. Demikian juga kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu, masker, sarung tangan, safety belt telah dipersiapkan sesuai dokumen. Tetapi yang menjadi kendala adalah kedisiplinan tenaga kerja dalam memakai APD, yaitu banyak yang tidak melengkapi dirinya sesuai dengan standar dengan alasan panas terus-terusan memakai helm pengaman dan sepatu kerja, kurang hati-hati dalam pemakaian alat sehingga seringkali terjadi kecelakaan ringan seperti tangan kena palu, tangan dan kaki kena paku, gerinda sampai pada jatuh dari scaffolding. Hal ini juga tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari subkontraktor/ mandor yang membawahi tenaga kerja. Keadaan-keadaan diluar standar, dibiarkan dengan alasan sudah biasa, sehingga kejadian tersebut terjadi berulang-ulang. Selain hal negative tersebut, hal positif yang ditemukan yaitu adanya Safety morning setiap Sabtu yang dilaksanakan di proyek sangat efektif guna menjalin kebersamaan antara tenaga kerja dan manajemen, dan memberikan informasi dan sosialisasi secara terus menerus pentingnya K3 di proyek.



BAB  IV
SIMPULAN DAN SARAN

4.1    Simpulan
Dengan menyadari pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka perusahan/industri/proyek umumnya memiliki organisasi atau bidang dengan tugas khusus menangani maslah keselamatan kerja. Lingkup kerjanya mulai dari menyusun program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Pengendalian K3 pada proyek Harris Hotel-Seminyak Bali dilakukan sudah sesuai dengan dokumen RK3 yang telah disahkan, tetapi disiplin tenaga kerja dalam pemakaian APD perlu lebih ditingkatkan, perlunya tindakan tegas mulai dari sub kontraktor/ mandor dan safety supervisor kepada tenaga kerja dan pengawasan pelaksanaan K3 agar prosedur K3 berjalan dengan baik. Pelaksanaan safety morning yang selalu dilakukan pada hari Sabtu sangat efektif sebagai monitoring pelaksanaan K3.

4.2  Saran
Perusahaan dalam hal ini Ketua Safety Team harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja.
Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, dan untuk perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekerja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perusahaan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Soehatman Ramli. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Dian Rakyat  

PT.Tatamulia Nusantara Indah. 2013.. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
                                                                                                                           

http://navale-engineering.blogspot.com/2013/02/pengertian-k3-keamanan-kesehatan-dan.html